Berita Golkar – Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya menindak tegas ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan negara tidak boleh kalah dengan premanisme atau tindakan ormas yang melawan hukum.
“Kita minta pihak berwenang, dalam hal ini Polda Metro untuk menindak tegas,” ujar Soedeson kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari BeritaSatu.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tidak boleh ada lagi praktik premanisme yang dibungkus dengan aktivitas ormas. Karena itu, kata dia, praktik premanisme harus segera diberantas.
“Kita minta agar pihak Polda Metro segera turun tangan itu untuk menertibkan ormas-ormas ini. Apalagi itu kan aset milik negara. Mana boleh negara kalah sama ormas,” ujar legislator Fraksi Partai Golkar ini.
Soedeson meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten, terutama terhadap kelompok-kelompok yang mengganggu kepentingan publik.
“Pokoknya negara tidak boleh kalah terhadap ormas-ormas itu. Apalagi keperluan BMKG itu kan untuk kepentingan nasional, ya harus dibantu,” pungkas Soedeson.
BMKG telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan negara oleh GRIB Jaya di Pondok Betung. Dalam laporan itu, BMKG menyebut ormas tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.
Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar itu tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh ormas. {}