Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno menyampaikan sejumlah catatan pandangan mini fraksinya terkait RUU Tentang Pengesahan Treaty On The Prohibition Of Nuclear Weapon (Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir).
Fraksi Partai Golkar, tambahnya, menekankan bahwa dalam sejarah, Indonesia pernah membentuk undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan senjata nuklir untuk mempertahankan kedaulatan sebagai upaya menjaga ketertiban dunia.
Hal itu disampaikan Dave dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kemenlu, Kemenhan, dan Kemenkumham yang memiliki agenda Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir). Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958 tentang ikut serta negara Republik Indonesia dalam Konferensi Jenewa pada tanggal 12 Agustus 1949.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang pengesahan perjanjian mengenai pencegahan penyebaran senjata-senjata nuklir. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir).
Adapun catatan yang disampaikan yakni pertama, pembaharuan hukum nasional dalam konteks keamanan dan tata kelola senjata nuklir sebagai upaya menjaga dan memperkuat hak kedaulatan dan kewenangan dalam landscape ketahanan bangsa. Hal itu guna memberikan nilai manfaat yang lebih besar kepada rakyat Indonesia.
“Kedua, mendorong pembaharuan hukum untuk membatasi tingkat diskriminatif kegiatan yang berdampak destruktif serta membangun cinta politik Indonesia dalam kancah global dalam hal penerapan etika dan norma kemanusiaan,” terang Dave di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Catatan selanjutnya, yaitu perihal menjaga kedaulatan dan wewenang atas kelola senjata nuklir pengawasan dan penegakan hukum terhadapnya harus dijalankan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan kerja sama dan pihak-pihak yang memiliki otoritas. “Termasuk juga dalam memberikan sanksi pidana serta turunannya,” lanjut Dave
Di akhir, dirinya menyatakan bahwa Fraksi Golkar menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Nuklir untuk dibahas pada tingkat lanjut. {sumber}