Hetifah Usulkan SPMB Gabungan Untuk Sekolah Swasta Gratis

Berita GolkarKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan pemerintah untuk membuat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) gabungan yang juga mencakup untuk sekolah swasta.

Hetifah menyarankan gagasan itu sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi untuk pemberian pendidikan dasar dan menengah pertama gratis bagi sekolah negeri serta swasta.

Menurut Hetifah, SPMB gabungan bisa menjadi jembatan untuk mengatasi kelebihan peminat sekolah negeri yang daya tampungnya kerap terbatas. Ia mencontohkan, lulusan SD di suatu daerah sebanyak 1.000 siswa, tapi SMP negeri hanya memiliki total daya tampung 600 orang.

“Nah yang 400 siswa ini kan pasti harus sekolah swasta. Nah sekolah swasta mana yang bisa digabungkan SPMB bisa diusulkan gitu,” ujarnya saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Jumat (6/6/2025), dikutip dari Tempo.

Menurut Hetifah, opsi itu pasti akan disambut oleh siswa dan orang tua selama kualitas sekolah swasta mampu berkompetisi dengan sekolah negeri. Namun, masalahnya, ujar Hetifah, sekolah swasta cenderung mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tak seberapa dibanding sekolah negeri.

Akibatnya, sekolah swasta terutama di daerah memiliki kualitas di bawah sekolah negeri. Sehingga ia mendorong pemerintah untuk memberikan tambahan anggaran buat sekolah swasta agar bisa bersaing dan menyediakan akses pendidikan layak bagi masyarakat. Tanpa tambahan anggaran, Hetifah menyangsikan keberhasilan pemerintah mewujudkan sekolah swasta gratis.

“Saya enggak setuju kalau ini diterapkan tapi tidak ada penambahan kontribusi dalam pembiayaan dari negara. Kalau seperti itu, itu artinya melemahkan peran swasta,” tutur politikus Partai Golkar itu.

Ia beralasan pembebanan biaya sepenuhnya kepada swasta bisa berdampak pada penurunan pelayanan dan kualitas institusi itu sendiri. Sehingga meskipun pemerintah berhasil mewujudkan sekolah swasta gratis, tapi kualitasnya dianggap Hetifah tak sesuai dengan yang diharapkan.

“Yang penting sekolah swasta ini juga memang diawasi dan betul-betul difasilitasi,” katanya menggarisbawahi.

Pada Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

MK mengabulkan permohan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD-SMP secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta. {}