Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud Larang Truk Tambang Lewat Jalan Umum

Berita GolkarPerusahaan tambang di Kaltim dilarang menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengangkutan tambang wajib melalui jalan khusus (hauling road) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Harum dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di wilayah Kaltim dan Kalsel, yang digelar di Gedung II Istana Wapres, Jakarta, Senin (16/6/2025), dan dipimpin Plt Kepala Sekretariat Wapres, Al Muktabar.

“Sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas pertambangan harus menggunakan jalan sendiri. Jika tetap memanfaatkan jalan umum, sanksi administratif seperti penundaan atau pembekuan izin dapat dijatuhkan,” beber Gubernur Harum.

Ia menambahkan, jika belum tersedia jalan hauling, maka dapat diatur solusi sementara seperti sistem shift penggunaan jalan. Misalnya, dari subuh hingga pukul 21.00 adalah waktu untuk aktivitas warga, dan pengangkutan batubara hanya boleh dilakukan di luar jam tersebut dengan kendaraan berukuran kecil.

“Keselamatan warga adalah prioritas. Jika pengangkutan tambang tidak memberi jaminan keselamatan, maka izin tidak akan diberikan,” tegasnya. {sbr}