Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Meutya Hafid Terus Berupaya Blokir Konten Berbahaya

Berita Golkar – Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan menutup akses terhadap konten-konten negatif di ruang digital. Kepastian itu disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menurut dia, penindakan tersebut secara masif terus dilakukan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. Meski demikian Menkomdigi mengakui bahwa perkembangan teknologi digital menjadi tantangan tersendiri bagi penindakan ersebut.

“Kami terus men-take down konten-konten berbahaya. Namun, kecepatan penyebaran konten tersebut kini sangat tinggi dengan adanya kecerdasan buatan,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025), dikutip dari RRI.

Ia menuturkan, setiap penindakan konten negatif dilakukan, maka konten tersebut akan kembali bermunculan. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang melakukan pencarian di ruang digital terhadap konten-konren terkait lainnya.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan regulasi yang mewajibkan platform digital membatasi akses anak ke konten yang tidak sesuai usia. Regulasi tersebut tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa dalam mengantisipasi konten negatif bagi anak-anak, tidak dapat hanya mengandalkan regulasi. Ia menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, dalam mengawasi dan membatasi akses ruang digital terhadap anak.

“Kami membuat regulasi, tapi tidak mungkin menjangkau semua ruang privat anak. Sehingga, edukasi dari orang tua dan masyarakat sangat kami harapkan,” ujarnya menegaskan. {}