Berita Golkar – Regulasi baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membeli minyak dari sumur-sumur rakyat mendapat perhatian serius dari sejumlah pemerintah daerah. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini dinilai sebagai terobosan afirmatif untuk memperluas peran masyarakat dalam industri energi nasional.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyambut baik regulasi tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peluang ini bagi kesejahteraan masyarakat Natuna.
“Kebijakan ini sangat baik dan akan segera kami optimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Natuna. Ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk ikut menikmati manfaat dari kekayaan energi yang ada di wilayahnya,” ujar Cen Sui Lan, Minggu 21 Juni 2025.
Kabupaten Natuna sendiri merupakan salah satu wilayah paling strategis dalam peta energi nasional, terutama karena mengelola Blok Natuna D-Alpha yang diperkirakan menyimpan cadangan gas lebih dari 200 triliun kaki kubik (TCF). Potensi migas Natuna menjadikannya salah satu tulang punggung ketahanan energi nasional di masa mendatang.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Andi Muhammad Yusuf, juga menyatakan dukungannya. Ia melihat kebijakan ini sebagai peluang strategis yang perlu segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.
“Ada peluang besar yang perlu dimanfaatkan. Saya akan bicarakan dengan Pak Bupati agar Pemda dapat mengambil manfaat nyata dari regulasi ini,” ujar Andi Yusuf.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga memiliki potensi energi dari Blok Sesulu. Selain itu, wilayah ini pernah tercatat sebagai bagian dari area kerja Blok East Mahakam dan sejumlah proyek energi di kawasan pesisir Kalimantan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Umar Sihaji, juga menyatakan bahwa kebijakan ini sangat relevan dengan dinamika energi yang tengah berkembang di wilayahnya. Ia menyebut bahwa saat ini Buton sedang dalam proses lelang untuk dua wilayah kerja migas, yakni Blok Melati dan satu blok baru lainnya.
“Buton sedang dalam proses lelang dua wilayah kerja migas. Ini momen yang sangat tepat untuk menyiapkan masyarakat lokal agar ikut terlibat sejak awal. Regulasi dari Kementerian ESDM ini membuka ruang agar pelaku usaha kecil, koperasi, dan BUMD kami bisa menjadi bagian dari industri energi di Buton, bukan sekadar penonton,” ujar Umar Sihaji.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, KKKS, dan pemerintah daerah agar kebijakan ini benar-benar memberi dampak nyata di lapangan dan tidak berhenti sebagai regulasi administratif.