Berita Golkar – Regulasi baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membeli minyak dari sumur-sumur rakyat mulai mendapat perhatian dari berbagai kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan membuka peluang kemitraan antara pelaku usaha kecil, koperasi, BUMD, dan industri migas nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Hamrin, menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk memperluas partisipasi masyarakat daerah dalam sektor energi yang selama ini terkesan tertutup.
“Selama ini masyarakat di daerah hanya menjadi penonton dari kekayaan sumber daya mereka sendiri. Dengan adanya regulasi ini, rakyat diberi akses legal untuk ikut menjadi pelaku dalam industri migas. Ini adalah bentuk nyata keadilan energi,” ujar Hamrin kepada Golkarpedia.
Hamrin juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat membawa dampak konkret bagi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, serta penguatan koperasi energi dan pelaku UMKM lokal yang berpotensi terlibat dalam rantai pasok energi.
Sementara itu, Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin, juga menyatakan dukungan kuat terhadap kebijakan tersebut. Kabupaten Wajo sendiri merupakan wilayah yang memiliki potensi strategis karena menjadi lokasi Blok gas Sengkang, yang memiliki sejarah panjang dalam industri gas bumi di Sulawesi Selatan.
“Wajo memiliki potensi energi yang nyata. Kehadiran Blok Migas Sengkang membuktikan bahwa Wajo bukan hanya daerah pertanian, tetapi juga energi,” kata Baso Rahmanuddin.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat aktivitas pengeboran rakyat secara tradisional dan terbatas di sejumlah wilayah. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah dapat membantu mendorong pelaku energi rakyat untuk bertransformasi menjadi mitra formal dalam sistem nasional yang legal dan berkelanjutan.
“Kami siap memetakan potensi sumur rakyat yang ada dan mendorong mereka agar bisa bermitra dengan KKKS. Ini bukan hanya akan memperkuat ekonomi lokal, tapi juga menciptakan iklim usaha baru yang berbasis sumber daya sendiri,” tambahnya.
Baik Hamrin maupun Baso sama-sama menilai bahwa regulasi ini mencerminkan arah baru pengelolaan energi nasional yang lebih inklusif dan adil. Mereka mengapresiasi keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberikan ruang bagi rakyat kecil dan pemerintah daerah dalam struktur industri migas wilayahnya.