Berita Golkar – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri agar taat membayar pajak.
Selain itu, edaran bentuk imbauan itu juga ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kendaraan dinas.
“Kami imbau untuk ingatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” katanya, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunBatam.
Surat edaran itu telah dikeluarkan pada 16 Juni 2025.
Isi surat edaran tersebut, ada lima imbauan:
- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diimbau untuk melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan pribadi dan/atau milik keluarga secara tepat waktu, sebagai bentuk keteladanan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan penerimaan daerah
- ASN yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Perangkat Daerah diminta untuk memastikan seluruh kendaraan dinas operasional di lingkup unit kerjanya telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor, serta melakukan pemantauan berkala terhadap status administrasi kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawabnya
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan pendataan atas seluruh kendaraan milik ASN dan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk diverifikasi status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Bapenda akan melakukan koordinasi dan monitoring secara berkala, serta melaporkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB ASN dan kendaraan dinas kepada Pimpinan Daerah. - Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. {}