Berita Golkar – Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat melakukan pertemuan dan peninjauan langsung ke lapangan bersama dengan para pemangku kepentingan terkait guna mengetahui kondisi infrastruktur dan transportasi yang ada di Kabupaten Ketapang.
Dalam kesempatan itu, Komisi V DPR RI berharap pembangunan sarana prasarana infrastruktur dan transportasi di Kabupaten Ketapang bisa berjalan sesuai dengan perencanaan agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Dari pengamatan kami di lapangan memang jalan-jalan daerah seperti jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional di Ketapang ini banyak yang perlu perhatian dari pemerintah, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Pusat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu sebenarnya telah memberikan penegasan bahwa bagi jalan-jalan yang dilalui oleh industri-industri atau perkebunan yang memiliki peralatan-peralatan yang besar dengan muatan-muatan yang besar, maka perusahaan dimaksud harus membuat jalan tersendiri. Tidak boleh memakai badan jalan daerah maupun nasional,” ungkap Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae kepada Parlementaria, di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (21/6/2025).
Tetapi fakta yang terjadi, lanjut Ridwan, banyak pengusaha, industri atau perkebunan yang masih memanfaatkan jalan nasional maupun jalan daerah. “Undang-undang telah mensyaratkan seperti itu, kalau mau memakai jalan daerah atau jalan nasional maka perusahaan dimaksud harus membuat jalan yang tingkat kekuatannya adalah mampu menahan beban yang dilewati kendaraan yang dimaksud,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi V DPR mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang agar bisa menerapkan langkah-langkah sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku tersebut.
“Bagian (ruas jalan) yang dilewati oleh masyarakat, pengusaha atau perkebunan tadi, kita berharap anggarannya berasal dari APBD itu sendiri dan dianggarkan juga dengan dana APBN. Tadi kita melihat ada beberapa ruas jalan yang pembangunannya bisa dilakukan melalui APBN, jadi secara otomatis itu dilakukan oleh APBN. Kemudian jalan daerah atau jalan kabupaten itu bisa dilakukan dengan dana APBN juga,” jelasnya.
Di sisi lain Ridwan mengingatkan bahwa Komisi V DPR bukanlah lembaga yang berwenang sebagai eksekutor. Namun dengan kedatangan Komisi V DPR ke Kabupaten Ketapang yang didampingi juga oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Bina Marga berupaya untuk mengamati persoalan yang ada di lapangan secara bersama-sama dan akan memperjuangkannya secara bersama-sama pula untuk kebaikan pemerintah.
“Oleh karena itu mudah-mudahan di tahun 2026 keuangan negara juga membaik, tentu apa yang diharapkan masyarakat Kabupaten Ketapang bisa teratasi dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, terkait Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang yang saat ini tengah melakukan renovasi terminal guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara, kondisinya secara fisik pembanguan terminal telah selesai.
Namun, masih diperlukan proses finishing dan melengkapi sarana dan prasarana bagi peningkatan pelayanan penumpang dan bagasi agar memenuhi aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
Adapun target pengoperasian penuh diharapkan dapat terlaksana di akhir Tahun 2025. Beberapa kendala pada pembangunan perpanjangan runway, di antaranya terdapat obstacle di ujung runway 17 sehingga perpanjangan runway sepanjang 185 M belum bisa difungsikan.
Selain itu, perlu dilakukan pembebasan lahan dan menghilangkan obstacle berupa rumah, tiang listrik dan pohon di ujung runway 17, serta perlu pembebasan lahan dan menghilangkan obstacle berupa rumah dan pohon di ujung runway 35. Persoalan ini pun telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
“Bandara itu sekarang ada satu persoalan yaitu masalah pembebasan lahan. Tetapi Alhamdulillah Bupati Ketapang telah memberikan jaminan, kalau ternyata memang dapat dianggarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui dana APBN, maka pembebasan lahan terhadap perpanjangan runway itu akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Ketapang,” kata Ridwan Bae.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang baik karena terdapat kolaborasi yang bagus antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Karena pemerintah daerah menangani masalah pembebasan lahannya termasuk mengatasi hubungan dengan masyarakat, kemudian pemerintah pusat membiayai perpanjangan runway,” ujarnya.
Menyangkut pembangunan terminal baru Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Ridwan Bae berharap agar konsep interior terminal bandaranya mengangkat unsur budaya lokal, sehingga sisi arsitekturnya itu mencirikan budaya daerah.
“Itu yang kita harapkan. Dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Sehingga para pemanfaat terminal dan juga pengguna transportasi pesawat terbang bisa mengamati ciri khas dari budaya lokal yang ada tanpa perlu masuk ke kota. Dengan begitu mereka sudah bisa memahami budaya Ketapang itu seperti apa. Tentu budaya Ketapang berbeda dengan budaya daerah-daerah lainnya di Indonesia, tetapi itu bisa digambarkan berdasarkan lokasi masing-masing,” urainya.
Komisi V DPR berharap, apa yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten Ketapang nantinya bisa direalisasikan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat Ketapang.
“Tentu kita akan memperjuangkan dan memberikan dukungan maksimal. Kalau itu ternyata tidak diusulkan oleh pemangku kepentingan terkait maka kami akan mengingatkan Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan tentang apa yang telah menjadi usulan masyarakat Kabupaten Ketapang itu supaya bisa dianggarkan di tahun 2026,” tandasnya. {}