Ahmad Doli Kurnia: Hubungan Kekeluargaan Jadi Tantangan Utama RUU PPRT

Berita Golkar – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan, hubungan kekeluargaan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja menjadi tantangan utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, selama ini PRT bekerja tanpa kontrak formal sehingga jam kerja mereka kerap tidak teratur dan tidak sebanding dengan pekerja formal lainnya.

“Kalau hubungan kekeluargaan, kadang-kadang kita masih merasa sama-sama bertanggung jawab urus rumah. Tidak ada batas jelas antara majikan dan pekerja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/6/2025), dikutip dari BeritaSatu.

Doli menilai, model hubungan kerja seperti ini tidak bisa disamakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, seperti yang berlaku bagi buruh pabrik atau pekerja perusahaan.

Meski demikian, Doli optimistis RUU PPRT dapat diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025, sesuai target Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya percepatan RUU ini dalam momen May Day 2025.

“Penting segera diselesaikan Undang-Undang PPRT itu. Kami masih mencari formula terbaik untuk memastikan perlindungan tanpa mengabaikan konteks sosial yang ada,” katanya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang telah lama tertunda. Ia menargetkan RUU ini rampung dalam waktu tiga bulan sejak Mei 2025, sebagai upaya memberi perlindungan hukum bagi kelompok pekerja rumah tangga yang rentan. {}