Berita Golkar – Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah sebagai koreksi penting terhadap arah demokrasi Indonesia.
Menurutnya, putusan itu membatalkan tafsir lama soal keserentakan pemilu yang selama ini dimaknai sebagai penyelenggaraan pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah di tahun yang sama.
“Kalau dulu dimaknai serentak itu ya dilakukan di tahun yang sama. Padahal MK sekarang menegaskan bahwa keserentakan itu tetap bisa dilakukan, tapi antara pemilu nasional dan daerah harus dipisah,” ujar Fathoni, Senin (30/6/2025), dikutip dari JatimUpdate.
Ia menilai koreksi dari MK ini mencerminkan pelaksanaan Pemilu 2024 justru menimbulkan lebih banyak kerugian ketimbang manfaat.
“Rakyat bosan, jenuh, bahkan kualitas demokrasi juga terganggu. Karena itu, MK sebagai ‘The Guardian of Constitution’ menilai format lama ini perlu diubah,” jelasnya.
Fathoni berharap pemerintah segera menyikapi putusan ini secara serius agar menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 dan 2031.
“Putusan ini harus segera diterjemahkan dalam kebijakan teknis agar ada kepastian bagi penyelenggara dan peserta pemilu sejak dini,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia menyebut keputusan MK ini memberi ruang lebih luas bagi partai politik untuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya.
“Termasuk untuk Pilkada 2031, karena setelah MK juga mengoreksi ambang batas 20 persen, maka semua partai kini punya peluang yang lebih adil, baik maju sendiri atau berkoalisi,” demikian Arif Fathoni. {}