Berita Golkar – DPD Partai Golkar Kota Surabaya memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, Golkar mendorong perpanjangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah yang akan habis pada 2029 dan 2030, bukan dengan menunjuk Penjabat (Pj).
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni, menilai keputusan MK sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi ke depan. Ia menegaskan bahwa pemisahan ini merupakan momen tepat untuk mematangkan pendidikan politik masyarakat dan menyempurnakan tata kelola pemilu.
“Kami mendukung penuh pemisahan pemilu dan pilkada. Ini mendorong partai lebih siap dalam kontestasi politik berikutnya,” ujarnya, Kamis (4/7/2025), dikutip dari D-OneNews.
Menurut Fathoni, perpanjangan masa jabatan lebih tepat daripada menggunakan skema Pj. Ia menilai, Pj tidak memiliki legitimasi langsung dari rakyat dan kewenangannya pun terbatas. Akibatnya, roda pembangunan daerah bisa melambat.
“Kepala daerah dan DPRD adalah mandataris rakyat. Sebaiknya jabatan mereka diperpanjang agar pembangunan tetap berjalan,” tegasnya.
Usulkan Dua Skema Perpanjangan Jabatan
Lebih lanjut, Fathoni menjelaskan dua skema hukum yang bisa dipertimbangkan. Pertama, Presiden dapat menerbitkan Perppu untuk mengatur perpanjangan. Kedua, DPR dan pemerintah bisa membahasnya dalam paket omnibus law bidang politik.
“Keduanya bisa jadi solusi. Yang penting ada landasan hukum yang jelas agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan,” imbuhnya.
Fathoni juga menyampaikan bahwa pemisahan pemilu memberi ruang lebih luas bagi partainya untuk menyiapkan kader terbaik. Dengan waktu persiapan lebih panjang, Golkar optimistis bisa menambah perolehan kursi, baik di DPRD kota maupun provinsi. “Kami siap mendorong kader unggulan untuk tampil maksimal di pilkada nanti,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung penuh keputusan MK. Menurutnya, pemisahan pemilu dapat menghindarkan masyarakat dari kejenuhan politik yang berkepanjangan.
“Kalau pemilu dan pilkada digabung, masyarakat bisa jenuh. Pemisahan ini justru memberi ruang agar proses lebih tertib dan kondusif,” jelasnya.
Eri menambahkan, MK tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan pemisahan ini. Ia berharap, keputusan tersebut membawa dampak positif terhadap iklim politik lokal maupun nasional. {}