Airlangga Hartarto Naikkan Plafon KUR Perumahan, Aturan Rampung Juli 2025

Berita GolkarPemerintah sedang menggodok aturan mengenai kredit usaha rakyat (KUR), termasuk di sektor perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menargetkan Peraturan Menteri terkait skema dan mekanisme KUR bidang perumahan selesai akhir Juli ini.

Hal itu disampaikannya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Pada pertemuan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan rapat koordinasi terkait evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

“Kami akan kerja cepat untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri terkait usulan skema dan mekanisme KUR. Targetnya selesai akhir Juli ini,” ujar Ara dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/7/2025), dikutip dari Detik.

Peraturan itu diperlukan sebagai landasan peraturan pelaksanaan pembangunan perumahan bagi masyarakat mengingat pemerintah akan segera mengucurkan dana dari Danantara untuk sektor perumahan sebesar Rp 130 triliun.

Di sisi lain, Kementerian PKP juga menargetkan untuk menyelesaikan sejumlah Peraturan Menteri untuk menjadi dasar peraturan pelaksanaan program di lapangan yang terkait skema dan mekanisme pembiayaan dan pembangunan rumah untuk masyarakat.

“Adanya dukungan pembiayaan dari Danantara sebesar Rp 130 T tentunya menjadi angin segar bagi ekosistem perumahan untuk terus bekerja keras dan bersinergi membangun rumah yang layak dan terjangkau serta berkualitas,” ujar Ara.

Sementara itu, dikutip dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah akan meluncurkan KUR sektor perumahan khususnya untuk UMKM bidang konstruksi. Rencananya, plafon yang diberikan sampai Rp 5 miliar. KUR untuk UMKM konstruksi ini dapat digunakan untuk membangun 38-40 unit rumah dengan tipe 36.

“Kemudian juga diberikan untuk demand side untuk perorangan di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun, sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). {}