Pendampingan KBRI untuk Istri Maman Abdurrahman Dikritik, TB Uuy Faisal Hamdan: Tak Ada Unsur Pidana

Berita GolkarIsu mengenai permintaan pendampingan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terhadap istri Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, saat melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa menuai sorotan publik. Namun menurut Tb Uuy Faisal Hamdan, kader Partai Golkar sekaligus Koordinator Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, menilai KPK sebagai aparat penegak hukum lebih cermat dalam menangani persoalan ini.

Dalam keterangannya kepada media, Tb Uuy yang juga dikenal sebagai Ketua LBH Pemuda Indonesia dan pengurus DPP KNPI 2017 ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur penyalahgunaan wewenang maupun anggaran negara dalam kegiatan tersebut.

“Yang dilakukan istri Menteri UMKM adalah hal wajar dan sah secara hukum. Beliau mendampingi anak yang masih SMP mengikuti kegiatan budaya internasional. Permintaan pendampingan dari KBRI adalah hal normatif, tak berkenaan dengan fasilitas negara apalagi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Tb Uuy, Selasa (08/07).

Surat permohonan pendampingan itu diketahui berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan nomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Surat itu ditujukan ke enam Kedubes RI serta satu Konsulat Jenderal RI di Eropa. Dalam surat disebutkan bahwa Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM, akan melakukan misi budaya ke Istanbul, Sofia, Brussels, Paris, Lucerne, hingga Milan.

Namun isu kemudian berkembang liar setelah surat tersebut viral di media sosial dan ditafsirkan seolah-olah istri menteri menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Menteri Maman pun langsung mengambil sikap dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

“Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan oleh sekolah,” ujar Maman.

Ia menegaskan bahwa tidak sepeser pun dana negara digunakan dalam perjalanan tersebut. “Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” lanjutnya.

Tb Uuy menilai sikap Maman patut diapresiasi karena menunjukkan transparansi dan etika publik yang tinggi. Ia mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam framing yang menyesatkan.

“Jangan sampai publik digiring oleh narasi seolah-olah semua kegiatan pejabat atau keluarganya pasti berbau penyalahgunaan. Ini justru contoh pejabat publik yang terbuka, datang sendiri ke KPK tanpa dipanggil, menjelaskan semuanya. Ini pembelajaran baik bagi tata kelola pemerintahan bersih,” kata Uuy.

Ia juga mengimbau agar media dan warganet tidak menjadikan momen ini sebagai ajang pembunuhan karakter. “Kita harus adil menilai. Kalau tidak ada pelanggaran, jangan dibangun opini negatif. Ini bisa jadi preseden buruk bagi pejabat lain yang sudah berupaya terbuka,” tutupnya.

Senada dengan TB Uuy, Coki Siregar selaku Ketua Litigasi JARI meminta agar publik menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK. Ia juga menekankan penting bagi semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah apalagi sampai melemparkan tuduhan yang tak berdasar kepada Maman Abdurrahman.

“Tuduhan tersebut sarat tendensi politik dan tidak berdasar secara hukum. Secara normatif, tidak ada yang dilanggar. Karena itu, saya berharap publik bersabar, jangan asal melemparkan tudingan kepada Menteri Maman Abdurrahman,” kata Coki Siregar.

Isu ini seharusnya menjadi pemicu diskusi sehat tentang tata kelola, bukan alat serangan politik. Selama tidak ada pelanggaran hukum dan tidak menggunakan anggaran negara, maka polemik ini sejatinya tidak layak dibesar-besarkan.

Leave a Reply