Nurdin Halid Ingatkan Dampak Kebijakan Tarif Era Trump Terhadap Investasi di Batam

Berita GolkarWakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengingatkan pemerintah dan para pengelola kawasan industri strategis untuk mewaspadai dampak kebijakan tarif tinggi Amerika Serikat pada masa pemerintahan Donald Trump yang masih berpengaruh hingga saat ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mempengaruhi arus investasi dan industri di Batam yang merupakan salah satu pintu gerbang utama perdagangan internasional Indonesia.

“Kinerja ekonomi Batam memang tumbuh positif, tetapi tantangan menjaga investasi sangat besar. Apalagi kemarin kita memahami Amerika, Trump sudah menetapkan tarif impor 30 persen. Ini mungkin juga ada pengaruhnya dalam pengembangan Batam,” ujar Nurdin dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan BP Batam, BPKS Sabang, dan KPPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025), dikutip dari laman DPR RI.

Ia menekankan, tingginya tarif impor Amerika Serikat terhadap sejumlah komoditas global dapat memicu perlambatan perdagangan internasional, yang pada gilirannya berdampak pada kawasan industri ekspor seperti Batam.

Lebih lanjut, Nurdin meminta BP Batam dan seluruh pemangku kepentingan melakukan langkah antisipasi agar tetap menjaga daya saing Batam di tengah ketatnya kompetisi kawasan ekonomi khusus regional seperti Singapura dan Johor.

“Kalau mimpi kita menjadikan Batam sebagai destinasi investasi dan kota yang indah, nyaman, maka persaingan ini harus kita jawab dengan terobosan. Jangan sampai kita kalah bersaing akibat efek kebijakan global,” katanya.

Selain faktor eksternal, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti sejumlah persoalan internal yang bisa menghambat investasi di Batam, antara lain sengketa lahan, kerusakan lingkungan, serta konflik terkait proyek reklamasi. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut harus segera dibenahi agar Batam benar-benar siap menghadapi tekanan global.

Menutup pernyataan, ia mengingatkan perlunya pengelolaan investasi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998. Hal ini penting sebab hasil pembangunan kawasan industri dapat menghadirkan kesejahteraan yang berkeadilan. {}