Firman Soebagyo Desak Tindak Tegas Mafia Beras: Pelakunya Bukan Orang Biasa!

Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya penindakan hukum terhadap mafia beras. Firman menilai tindakan pengoplosan beras merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pangan.

Hal itu disampaikan legislator Fraksi Partai Golkar tersebut saat berbincang dengan Pro3 RRI, Jumat (11/7/2025). “Undang-undang pangan itu harus memenuhi persyaratan, tepat waktu, tepat sasaran, tepat harga, dan tepat mutu,” katanya, dikutip dari RRI.

“Di situ saya lihat bahwa harga dipermainkan, dan kemudian mutu juga dipermainkan menjadi rendah. Ditemukan pengoplosan kemarin itu adalah jelas melanggar aturan hukum yang ada,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi hukum terhadap masyarakat terkait hal ini. Dimana jika pengoplosan beras merupakan pelanggaran dan terdapat sanksi hukumnya.

Firman juga mengatakan, Badan Pangan Nasional  (Bapanas) belum optimal menjalankan fungsinya. Ia menyebut, Bapanas memiliki tanggung jawab menjamin penyediaan dan distribusi pangan secara adil.

“Undang-undang jelas ketentuannya memenuhi 4 syarat tadi, sekarang badan pangan sudah melakukan belum, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selama ini sudah menjadi tanggung jawab, daripada Bapanas sebagai amat undang-undang,” katanya.

Ia mengatakan, praktik mafia beras bukan hal baru, dan pelakunya diduga masih orang yang sama. Sebab Indonesia mengikuti sistem pasar bebas, sehingga mafia pangan memanfaatkan celah tersebut untuk mengendalikan distribusi dan harga pangan.

Ketika pasokan terganggu sementara permintaan tinggi, maka akan timbul gejolak harga. Kondisi inilah dimanfaatkan mafia untuk meraih keuntungan, dengan cara menyimpan stok, mengatur pasokan, atau memanipulasi pasar.

Untuk itu, Firman meminta proses hukum terhadap mafia beras dilakukan secara transparan dan terbuka. Ia juga menduga, pelaku maia beas bukan orang biasa, melainkan pemain besar dengan kekuatan modal. {}