Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pastikan Pemerintah Belum Ada Niat Kenakan Pajak Belanja Online

Berita Golkar – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku, hingga saat ini pihaknya belum membahas terkait pemungutan pajak UMKM di niaga elektronik (e-commerce).

“Saya terus terang tidak tahu, ya. Sampai sejauh ini, belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak,” kata Maman dikutip Sabtu (12/7/2025), dari JPNN.

Maman mengatakan keterlibatan kementeriannya saat ini adalah sebatas dalam konteks pendataan dan monitoring soal berapa banyak UMKM yang masuk atau on boarding ke platform digital. “Dalam konteks pendataan dan monitoring berapa banyak UMKM yang on boarding. Itu yang kita ketahui,” kata Maman.

“Tapi kalau dalam tadi yang ditanyakan (soal pemungutan pajak), belum ada isunya ke kami, karena memang tidak ada perintah atau pun kebijakan ke arah sana,” tambahnya.

Selain itu, Maman memastikan pihaknya akan terus aktif dalam mendukung para pelaku UMKM untuk memperluas akses pasarnya melalui pemanfaatan teknologi digital seperti e-commerce.

“Kami edang ingin melakukan pendataan berapa banyak sih UMKM yang terlibat, sudah on boarding, lalu kita monitoring perkembangan usahanya seperti apa, itu kita lakukan,” ujar Maman

Adapun sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun rancangan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di niaga elektronik (e-commerce).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).

Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk. {}