DPP  

Henry Indraguna Minta Bank NTT Segera Eksekusi Pembayaran Untuk CV Robinson

Berita GolkarPengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
telah mengabulkan gugatan CV Robinson ke PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. Bank NTT) dkk terkait wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban salah satu pihak yang bersengketa.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut maka Bank NTT dihukum membayar kewajibannya kepada CV Robinson sebesar Rp5.838.400.000.

“Bahwa sebelumnya CV Robinson telah mengajukan gugatan wanprestasi terkait dengan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) kepada Bank NTT dkk, di Pengadilan Negeri Waikabubak,” ujar kuasa hukum CV Robinson, Prof Henry Indraguna dari HIP Indonesia & Partners Lawfirm (Henry Indraguna & Partners) selaku kuasa hukum CV Robinson di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Menurut Prof Henry awalnya gugatan tersebut diajukan oleh CV Robinson karena Bank NTT dkk diduga tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk akad kredit kepada petani penerima sarana produksi pertanian (Saprodi) yang belum dilakukan akad kredit oleh Bank NTT.

Padahal kewajiban Bank NTT tersebut sejak awal telah disepakati bersama di dalam Perjanjian Kerjasama, tanggal 24 Januari 2023 tentang fasilitas Kredit Ekosistem Pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya. “Bank NTT tidak bersedia melaksanakan kewajibannya tersebut diduga awalnya dikarenakan Jamkrida mundur,” katanya.

Saat di persidangan, Bank NTT mengungkap berbagai alasan, termasuk karena faktor cuaca. Sehingga, Bank NTT tidak mengetahui penyaluran saprodi yang dilakukan, para petani tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Bank NTT.

Sebagian petani tidak bersedia melaksanakan akad kredit oleh Bank NTT. Pasalnya yang ditandatangani oleh petani bukan akad kredit. Akan tetapi formulir permohonan kredit. Jadi jelas beda makna, tujuan, dan peruntukannya

“Namun meskipun di dalam persidangan-persidangan sebelumnya Bank NTT beralasan dengan berbagai macam cara dan siasat. Akan tetapi Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 tersebut telah sangat bijaksana dan profesional dalam menilai seluruh fakta-fakta hukum, dan bukti-bukti yang telah terungkap dipersidangan sehingga putusan Yang Mulia Hakim telah cukup adil,” ungkapnya.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 telah mengabulkan gugatan CV Robinson dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut:

Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Kedua, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan atau tindakan wanprestasi atau ngkar janji kepada Penggugat; Ketiga, menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejumlah Rp5.838.400.000;

Keempat, menyatakan perjanjian kerjasama tanggal 24 Januari 2023 dimaksud batal dan/atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II terhitung sejak Tergugat melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam putusan ini;

Kelima, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1,958 juta; Dan keenam, menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

“Dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, maka klien kami, CV Robinson meminta Bank NTT segera melaksanakan pembayaran kepada CV Robinson sesuai dengan bunyi amar putusan tersebut,” tegas Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini.

Prof Henry tak memungkiri bahwa program TJPS dengan pola kemitraan tersebut sejak awal jika berjalan dengan baik, akan sangat bagus dan benar-benar membantu pertumbuhan ekonomi para petani di NTT.

Program TJPS memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan petani di NTT. Pasalnya para petani tersebut tidak memiliki modal untuk membeli saprodi sendiri. “Hal ini sesuai dengan aspirasi dari para petani di NTT bahwa program TJPS memang sangat membantu para petani,” beber Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Masyarakat dan petani di NTT, ungkapnya, sangat berharap program TJPS tersebut tetap terus dapat diselenggarakan untuk kemajuan masyarakat dan para petani di NTT.

“Sejatinya harapan masyarakat dan para petani di NTT tersebut sangat patut diwujudkan oleh pemerintah NTT,” tandas Prof Henry yang juga mendirikan lembaga filantropi Yayasan Indraguna Pelita Harapan.