Tolak Damai! Sari Yuliati Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menekankan kasus kekerasan seksual harus dapat ditangani oleh aparat penegak hukum. Dia mengingatkan aparat untuk tak memberikan ruang damai atau restorative justice terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kita berharap penanganan kasus kekerasan seksual lainnya juga dapat dilakukan secara serius dan tidak boleh diberikan ruang damai atau restorative justice” kata Sari dikutip dari siaran persnya, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Liputan6.

Politisi Partai Golkar itu memuji Polres Karawang dalam menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di Karawang.

Sari menilai hal ini merupakan komitmen tegas Polres Karawang untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Dia berharap penanganan yang dilakukan oleh Polres Karawang menjadi contoh pada setiap kasus kekerasan seksual lainnya. Sari ingin pelaku kekerasan seksual ditindak tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Melalui serangkaian penyelidikan oleh Polres Karawang, tentu patut diapresiasi karena ini merupakan komitmen dan keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum pada kasus kekerasan seksual tersebut dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutur Sari.

Sebagai informasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat berinisial N (19). N diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial J.

Korban sempat didamaikan dengan cara dinikahkan dengan pelaku. Namun sehari setelahnya, dia diceraikan. {}