Berita Golkar – Menyikapi pro dan kontra pembangunan di Pulau Padar, yang berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo, Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyatakan seluruh pembangunan harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
“Kalau Taman Nasional itu ada dasar aturannya. Bahwa, kalau taman nasional konservasi ada batasan-batasan, berapa persen yang dapat dikelola untuk kepentingan wisata dan berapa persen yang harus dipertahankan untuk konservasi. Semuanya harus berdasar pada aturan,” kata Firman, Rabu (6/9/2025), dikutip dari KedaiPena.
Ia mencontohkan, wilayah konservasi seluas 50 hektar yang ada di Palembang. Kerjasama pengelolaan wilayah ini digunakan untuk mengantisipasi kondisi pemerintah yang tidak memili anggaran untuk mengelola wilayah tersebut.
“Kalau tidak dirawat, taman nasional ini akan rusak. Oleh karena itu, bekerja sama dengan swasta. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan dan bekerja sama dengan pihak Kemenhut atau dengan koperasinya atau dengan pemerintah daerah. Tapi tetap, regulasi, tata ruang, harus mengikuti UU Konservasi dan UU 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kaitan pembangunan ini, Firman menyatakan perizinan pengelolaan wilayah ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Walaupun, standarisasi-nya bisa mengikuti ketentuan ditetapkan oleh World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Kita lihat dulu ketentuannya seperti apa. Apakah memberikan perizinan atau hanya rekomendasi. Kita tidak boleh latah, harus bergantung pada lembaga internasional. Indonesia ini kan negara berdaulat,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan pembangunan itu harus sesuai dengan regulasi dan aturan pemanfaatan tata ruang. Ia juga menegaskan pembangunan yang dilakukan tak boleh melanggar undang-undang.
“Selama mengikuti aturan dan ketentuan yang ada, pembangunan bisa dilakukan. Persyaratannya jangan dilanggar. Harus dilihat tata ruangnnya, KLHS-nya (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), jenis hutannya, pulaunya. Jelas itu kan. Karena ada UU yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah dan pulau-pulau kecil. Ini harus jadi pertimbangan juga, jangan hanya kehutanan saja. Semua objek pembangunan harus mengacu pada ketentuan undang-undang,” pungkasnya. {}