Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Legalkan Sumur Minyak Tua, Libatkan Koperasi, BUMD, dan UMKM

Berita GolkarMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat bukanlah langkah untuk membuka sumur baru. Ia mengatakan legalisasi tersebut menyasar sumur-sumur tua yang telah lama eksis dan beroperasi di berbagai wilayah.

Bahlil mengklaim sumur-sumur tersebut sudah dibor sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Ia mengatakan selama ini sumur minyak itu dikelola masyarakat secara ilegal karena belum memiliki payung hukum.

“Ini sumur masyarakat, yang sudah terjadi pada masa lampau, sumur yang sejak sebelum Indonesia merdeka, sumur-sumur ini sudah ada, mereka sudah kerjakan, cuma selama ini ilegal,” kata Bahlil dalam konferensi per di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/8/2025), dikutip dari Tempo.

Rencana pemerintah melegalisasi sumur rakyat diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut memperbolehkan kerja sama pengelolaan sumur minyak tua dengan koperasi, BUMD, atau pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Permen ESDM ini menyatakan bahwa sumur minyak tua yang dimaksud adalah sumur yang telah dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, dan berada di wilayah kerja migas yang sudah tidak lagi dioperasikan oleh kontraktor.

Adapun kerja sama pengelolaan sumur minyak rakyat ini akan dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari inventarisasi sumur, penunjukan pengelola, pengajuan dan persetujuan kerja sama, hingga pelaporan dan pengawasan. Periode kerja sama ini ditetapkan maksimal selama empat tahun sejak beleid tersebut mulai berlaku.

Bahlil menjelaskan, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden dengan syarat pengelola tetap mematuhi aspek keselamatan kerja, keamanan operasional, dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia mengatakan hasil produksi dari sumur minyak tua ini nantinya akan dibeli oleh Pertamina dengan harga sekitar 70 persen hingga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP). Skema ini tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak dan membuka peluang ekonomi baru. “Satu sumur itu bisa 3 barel,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah sumur tua rakyat yang telah diidentifikasi mencapai 30 ribu. Sebagian besar tersebar di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Lebih lanjut, Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa potensi ribuan sumur tua tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak produksi minyak nasional dan membantu mencapai target lifting minyak dalam APBN yang ditetapkan sebesar 605 ribu barel per hari.

Senada dengan itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah juga tengah mendorong pelibatan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan sumur rakyat. Menurutnya, ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan produksi migas nasional melalui pendekatan pemberdayaan ekonomi lokal.

“Jadi, sumur-sumur tua di Indonesia akan di-UMKM-kan dalam rangka mendorong peningkatan produksi lifting nasional,” ujar Maman seperti dikutip Antara saat kunjungan kerja di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 29 Juli 2025. {}