Berita Golkar – Sebanyak 18.439 narapidana di Jawa Barat memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 449 di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung.
Erwan berharap pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan tidak mengulangi kesalahan.
“Jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai ajang introspeksi diri. Jangan hanya sekadar menghabiskan masa tahanan tanpa perbaikan,” ujar Erwan dalam keterangannya, Senin (18/8/2025), dikutip dari RRI.
Ia menegaskan, warga binaan perlu mempersiapkan diri agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat. “Pasti ada yang menerima, ada juga yang menolak. Namun dengan niat baik dan kesungguhan untuk berubah, Insya Allah masyarakat akan menerima,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa penerima remisi umum terdiri dari dua kategori. “Remisi umum 1 berarti setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang dijalani. Remisi umum 2 langsung bebas,” jelasnya.
Sementara itu, penerima remisi dasawarsa di Jawa Barat berjumlah 19.414 orang. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun pada peringatan kemerdekaan dengan perhitungan 1 per 12 kali masa pidana dan maksimal remisi tiga bulan.
Kusnali menambahkan, syarat pemberian remisi baik umum maupun dasawarsa tidak berbeda. Yakni narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. {}