Airlangga Hartarto Pastikan Skema Burden Sharing Dorong Pertumbuhan Inklusif

Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan skema burden sharing atau pembagian beban bunga antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus dibahas. Kebijakan ini disebut relevan untuk memperkuat perekonomian di tengah kondisi suku bunga yang masih rendah.

“Dalam situasi seperti sekarang ya tentunya nanti akan dibahas antara Kementerian Keuangan dan BI,” ujar Airlangga usai menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Airlangga menambahkan, pembahasan juga mencakup jangka waktu penerapan burden sharing. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit lebih besar sehingga menggerakkan sektor riil.

“Dengan tingkat suku bunga yang relatif rendah, diharapkan kredit bisa didorong lagi agar sektor riil bisa bergerak,” katanya, dikutip dari WartaEkonomi.

Ia menepis kekhawatiran mengenai potensi dampak kebijakan terhadap inflasi. Airlangga menilai inflasi saat ini masih terjaga. “Inflasi kan relatif terjaga, bahkan bulan kemarin deflasi. Jadi, pertumbuhannya inflasinya 2,31 persen secara tahunan (year on year),” tuturnya.

Dukungan BI dalam skema ini antara lain dilakukan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dengan nilai mencapai Rp200 triliun. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan langkah tersebut tetap mengikuti prinsip kehati-hatian.

“Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur, transparan, dan konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian sehingga terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter,” kata Denny dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Denny menambahkan, sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tetap mengacu pada prinsip disiplin fiskal dan integritas pasar. Ia menekankan bahwa dukungan BI juga diarahkan untuk memperkuat pencapaian program ekonomi kerakyatan, termasuk program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Adapun mekanisme pembagian beban dilakukan melalui pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah di BI. Skema ini sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang BI No. 23 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. {}