Haeny Relawati Soroti Keterbatasan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten

Berita Golkar – Anggota Komisi VIII DPR RI Haeny Relawati menyoroti persoalan keterbatasan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Provinsi Banten.

Haeny menjelaskan, Wali Kota Tangerang Selatan yang hadir dalam pertemuan turut menyampaikan kendala serupa, seperti yang sebelumnya ditemui pada peninjauan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, yakni sulitnya mencari lahan seluas 5 hingga 7 hektar untuk pembangunan sekolah.

“Kami mendapatkan aspirasi, kebetulan hadir Wali Kota Tangerang Selatan, yang menyampaikan bahwa sama dengan waktu pada saat kami di Jawa Timur, bahwa untuk kuota mencari lahan seluas 5 sampai dengan 7 hektar itu sesuatu yang relatif sulit. Oleh karena itu tadi Wali Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa sudah ada solusi, yaitu melalui ruislag tanah yang dimiliki oleh pengembang. Tetapi karena kalau kita pertajam bahwa lokasinya berada tidak di wilayah Tangerang Selatan, tetapi ada di Kabupaten Tangerang,” ujar Haeny usai kunjungan spesifik Komisi VIII DPR RI ke Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 Tangerang Selatan, Banten, Rabu (17/9/2025), dikutip dari laman DPR RI.

Menurut Haeny, Kementerian Sosial telah memproyeksikan pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang Selatan pada 2025, sementara daerah lainnya di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang direncanakan akan dibangun Sekolah Rakyat pada 2026.

Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar solusi terkait keterbatasan lahan dapat segera diputuskan demi tercapainya tujuan membangun sekolah terpadu bagi warga miskin.

“Kita sinkronisasi dengan Kementerian Sosial karena 2025 ini Tangerang Selatan masuk sekolah rakyat, kemudian 2026 Kabupaten Tangerang masuk proyeksi di antara sekolah rakyat yang akan dibangun. Oleh karena itu, tadi saya menyampaikan menanyakan solusinya seperti apa. Ada yang saya sampaikan kepada Wali Kota, seandainya demikian tidak tercapai, maka dibangunlah, join bersama dengan Kabupaten tetangga, yaitu Kabupaten Tangerang, sehingga cukup ada satu sekolah rakyat mulai dari SMP sampai dengan SMA,” jelasnya.

Haeny juga mengingatkan, agar pemerintah dapat memperhatikan secara matang apabila lahan yang digunakan untuk membangun Sekolah Rakyat merupakan milik pihak ketiga dan lokasinya berada di luar wilayah administratif Tangerang Selatan. Sebab hal ini dikhawatirkan akan muncul persoalan baru terkait kepemilikan aset daerah maupun pengelolaan barang milik daerah.

“Karena tadi apapun kita juga harus menggarisbawahi pemerintah daerah, bahwa saya manakala itu lahan milik pihak ketiga, kemudian lahannya sendiri di wilayahnya tidak ada. Tentu itu akan berdampak pada kepemilikan aset-aset daerah atau pengelolaan barang milik daerah. Kurang lebihnya seperti itu,” tutupnya. {}