Berita Golkar – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menyoroti terbitnya POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Ia menilai aturan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat, mengingat selama ini prosedur pengajuan kredit UMKM dinilai masih rumit.
“Harapannya akses modal usaha bagi UMKM bisa lebih mudah dijangkau dengan adanya peraturan ini, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terjerat rentenir maupun pinjaman online ilegal,” ujar Puteri dalam rapat kerja Komisi XI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK dan ADK OJK bidang pengawasan perbankan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025), dikutip dari laman DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Puteri juga menyinggung kasus dugaan kebobolan rekening di salah satu bank swasta yang sempat menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi investor dan memicu keresahan publik. Ia meminta OJK memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan keamanan sistem teknologi informasi di sektor perbankan.
Selain itu, isu mengenai rekening dormant kembali mencuat. Puteri meminta OJK untuk menjelaskan rencana evaluasi regulasi terkait, mengingat banyak keluhan dari masyarakat, khususnya pekerja migran yang rekeningnya masih aktif digunakan namun dianggap tidak aktif.
Diketahui, dalam rapat kerja ini Komisi XI bersama OJK membahas agenda terkait likuiditas perbankan dan penyaluran kredit, termasuk implementasi kebijakan OJK terbaru. Komisi XI bersama OJK berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. {}