ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, Menteri Bahlil: Kuncinya Bayar Jaminan Reklamasi

Berita GolkarMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan 190 perusahaan tambang yang saat ini izinnya dibekukan hanya bisa kembali beroperasi jika menempatkan dana jaminan reklamasi.

“Sebenarnya kuncinya hanya satu saja, simple itu, bayar jaminan reklamasi,” ujar Bahlil saat menyambangi Ruang Wartawan Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).

Menurut Bahlil, dana jaminan tersebut merupakan bentuk kepastian bahwa perusahaan benar-benar melaksanakan reklamasi pasca-penambangan. Dana itu tidak ditahan pemerintah ataupun dijadikan PNBP, melainkan dikembalikan jika reklamasi sudah dilakukan sesuai aturan.

“RKAB yang menganalisa berapa kapasitas produksi kan perusahaan itu, berapa area yang mau ditambang juga perusahaan itu. Pemerintah hanya minta ‘kamu titip ya jaminan reklamasinya, ini uang kamu’. Tujuannya agar begitu dia tambang selesai, dia harus melakukan reklamasi,” jelasnya, dikutip dari WartaEkonomi.

Bahlil mengungkapkan, banyak lahan bekas tambang di Kalimantan dan Sulawesi yang ditinggalkan tanpa reklamasi. Hal ini terjadi karena pada masa lalu belum ada kewajiban penempatan jaminan reklamasi.

“Nah atas dasar itu, pemerintah melakukan evaluasi dan kita jadikan syarat, ‘kamu taruh dong jaminan reklamasi’. Kalau jaminan reklamasi sudah ditaruh hari ini, besok pagi sudah bisa kerja lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno sudah mengirim surat teguran sebanyak tiga kali kepada 190 perusahaan tersebut sebelum izin mereka ditangguhkan.

“Yang 190 itu kan sebelum dipending, surat sudah diberikan 3 kali oleh Dirjen Minerba, jadi bukan ujug-ujug ya. Pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaidah aturan,” kata Bahlil.

Sementara itu, Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan reklamasi merupakan kewajiban mutlak perusahaan tambang. Penempatan jaminan reklamasi tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawab tersebut.

“Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi, maka pemerintah akan mereklamasi dengan menggunakan jaminan reklamasi. Apabila jaminan reklamasi kurang, pemerintah bisa menagih kepada perusahaan untuk melengkapi atau mencukupi kekurangan tersebut,” ujar Tri. {}

Leave a Reply