Berita Golkar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong OJK mengawasi implementasinya.
“Tentunya, POJK ini sangat menjadi kabar gembira buat konstituen kami juga. Karena selama ini, yang selalu kami dengar dari masyarakat adalah rumitnya proses untuk mengajukan kredit UMKM. Dan tentu, harapannya akses modal usaha untuk UMKM ini, bisa lebih mudah dijangkau dengan adanya peraturan ini, dan tidak ada lagi masyarakat yang terjerat rentenir ataupun pinjaman online ilegal,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae menjelaskan POJK ini bukan hanya kemudahan akses pembiayaan, namun juga membangun ekosistem UMKM Indonesia yang kondusif.
“Hal yang paling penting dari aturan ini, kita akan membangun ekosistem yang betul-betul kondusif. Karena, UMKM ini memang gabungan dari segala macam upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, apakah itu terkait dengan masalah training, pendidikan, offtaker, business model dan yang lainnya itu merupakan suatu kegiatan yang harus disinergikan antara kegiatan pemerintah dan kegiatan kita,” urai Dian.
Lebih lanjut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, akan melakukan evaluasi atas kebijakan ini demi terealisasinya kemudahan pembiayaan kepada UMKM.
“Berkaitan dengan pernyataan tadi, tentu pada gilirannya kami akan memantau lebih lanjut bagaimana realisasinya. Sehingga diharapkan hasilnya tidak jauh dari harapan kita bersama,” ungkap Mahendra.
Menutup keterangannya, Puteri mendorong OJK untuk mengawal implementasi POJK ini supaya bisa berjalan secara maksimal dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM.
“Apalagi, OJK mencatat pertumbuhan kredit pada UMKM mengalami perlambatan yang hanya tumbuh 1,82 persen per Juli 2025. Bahkan, terjadi kenaikan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) menjadi 4,53 persen,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. {}