Tak Ada Dalam UU, Ahmad Doli Kurnia Minta Pemerintah Jelaskan Maksud ‘Ibu Kota Politik’

Berita GolkarWakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan arti dari penetapan ibu kota politik untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini merespons langkah Prabowo yang meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Dalam Perpres itu, Prabowo sepakat menjadikan IKN sebagai ‘Ibu kota politik’ pada 2028. Pasalnya, kata Doli, istilah ‘ibu kota politik’ tidak ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

“Persoalannya adalah pertama, kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah ibu kota politik itu apa. Karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah ibu kota politik,” ujar Doli di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Senin (22/9/2025), dikutip dari TVOneNews.

Jika istilah ‘ibu kota politik’ sudah jelas, maka DPR dan pemerintah akan mengkaji apakah UU IKN perlu direvisi atau tidak untuk menyesuaikan Perpres itu.

Doli menyebut pemerintah juga harus membuat perencanaan yang lebih spesifik soal apa saja yang perlu dilakukan pada 2026 dan 2027 untuk menyambut IKN menjadi ibu kota politik pada 2028. “Apakah misalnya dengan adanya kantor presiden, kantor kepresidenan, kemudian ada empat kantor menteri koordinator, itu sudah bisa mulai dipergunakan kapan,” katanya.

“Katakanlah misalnya kalau tahun depan mungkin sudah harus dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan ASN-nya, kan enggak mungkin ujuk-ujuk 2028 nanti semuanya dipindahi sekaligus, kan itu pasti harus ada tahapan-tahapannya,” pungkas Doli. {}