Berita Golkar – Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bersama berbagai pemangku kepentingan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/9/2025), Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku penyiaran terhadap ketentuan perizinan. Menurutnya, baik media konvensional maupun platform digital harus memiliki izin resmi sebagai syarat utama untuk beroperasi.
“Jadi semua platform-platform ini yang konvensional harus ada izin, yang digital pun juga harus ada izin. Kalau nggak ada izin ya tidak boleh beroperasi, kan hakikatnya seperti itu,” tegas Abraham, dikutip dari laman DPR RI.
Ia menekankan bahwa keberadaan izin bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus jaminan agar konten yang disiarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Abraham menyoroti kondisi di lapangan, khususnya radio swasta yang masih belum mengantongi izin resmi.
“Maka tadi saya juga sampaikan terhadap teman-teman dari radio swasta yang belum punya izin, itu nggak boleh diberikan, harus disurati. Itulah tugas KPID untuk mengatakan mereka tidak boleh beroperasi sampai mereka mendapatkan izin. Izin itu adalah rohnya mereka untuk bergerak,” ujarnya menekankan peran penting Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam pengawasan.
Menurutnya, pengawasan ketat dari KPID akan memastikan penyelenggara siaran benar-benar patuh pada ketentuan hukum. Ia menambahkan bahwa izin penyiaran bukan hanya simbol legalitas, tetapi juga mekanisme untuk melindungi kepentingan publik agar siaran tetap mengedepankan kualitas, akurasi, serta nilai edukatif yang dibutuhkan masyarakat.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti tantangan perbedaan regulasi di tingkat pusat dan daerah. Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus menyatukan berbagai aturan yang selama ini kerap menimbulkan hambatan.
“Itu yang kalau misalnya mereka masih tersandung oleh PERDA, dalam undang-undang penyiaran yang baru ini diharapkan bisa menjadi sapu jagad, bisa mengakomodir semuanya,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa dengan adanya regulasi yang komprehensif, proses perizinan penyiaran akan lebih jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir antarwilayah.
“Undang-undang yang direvisi ini diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, sehingga semua penyelenggara penyiaran, baik yang berbasis radio, televisi, maupun platform digital, mendapatkan panduan yang sama dan pasti,” pungkasnya. {}