Wabup Bogor Jaro Ade Klarifikasi Isu Desa Digadaikan dan Masalah Lahan Sukamakmur

Berita GolkarWakil Bupati (Wabup) Bogor Ade Ruhandi memberikan klarifikasi terkait beberapa isu yang berkembang di Kabupaten Bogor, termasuk pemberitaan tentang desa yang digadaikan dan permasalahan lahan di wilayah Sukamakmur yang sempat disinggung Menteri Kehutanan dan Gubernur Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai desa yang digadaikan di Kabupaten Bogor.

“Terkait dengan desa sampai hari ini tidak ada laporan resmi bahwa ada desa yang digadaikan, jadi itu adalah bagian dari cerita yang menurut saya kurang pas,” ujar Jaro Ade sapaan akrabnya, Kamis (25/9/2025), dikutip dari BogorToday.

Dia menjelaskan bahwa pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintahan Kabupaten Bogor, sehingga informasi terkait hal tersebut seharusnya terkoordinasi dengan baik.

Terkait situasi di Sukamakmur, Jaro Ade menjelaskan bahwa Kepala Desa setempat telah bertemu dengan Bupati dan Gubernur untuk membahas permasalahan yang ada. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi ini.

Jaro Ade menyelidiki beberapa permasalahan utama di Sukamakmur, pertama, terkait masyarakat yang menggantungkan hidup dari bertani di kawasan Perhutani.

“Bisa saja langkah-langkah yang dilakukan Perhutani, banyak juga program misalnya KKM di Kabupaten Bogor yang bekerjasama dengan Perhutani terkait pengelolaan hutan untuk pertanian dan mengikuti program ketahanan pangan,” jelasnya.

Kedua, masalah pengusaha yang memiliki lahan di Kabupaten Bogor namun bermasalah dengan perbankan, termasuk isu terkait sita BLBI. Menurutnya, permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Sukamakmur tetapi juga di wilayah barat dan timur Kabupaten Bogor berdasarkan data masa lalu.

Dengan demikian, Jaro Ade menginstruksikan desa dan kecamatan untuk melakukan inventarisasi permasalahan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Misalnya ada masyarakat yang memang sudah turun temurun mempunyai rumah dan kebetulan rumah tersebut di lahan Perhutani, secepatnya dilaporkan,” tegasnya.

Data hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian bersama Bupati.

Menanggapi informasi tentang pemblokiran beberapa lahan yang menyulitkan transaksi jual beli masyarakat, Ruhandi menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pemblokiran juga pasti ada yang memohon untuk kepentingan apa. Kalau itu kepentingannya menyangkut penegakan hukum, kita harus menghormati sebuah proses yang dilakukan,” ujarnya.

Namun dia memprioritaskan perlunya kebijaksanaan dalam pemblokiran. “Yang terpenting harus bijak mana yang memang diblokir tapi tidak boleh diblokir, misalnya satu desa secara menyeluruh sehingga tidak ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan transaksi,” tambahnya.

Jaro Ade menjamin bahwa permasalahan di Sukamakmur akan ditangani secara bertahap setelah masyarakat melaporkan dengan baik melalui jalur administratif yang tepat.

“Yang terpenting masyarakat agar tetap tenang. Pemkab Bogor, Bupati dan Wakil Bupati akan mengambil langkah. Gubernur juga sudah merespons dan pemerintah pusat juga,” tegasnya.

Dia juga mengutamakan pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak menciptakan keresahan. “Jangan membuat gaduh dan harus ingat kami akan tetap selalu menjadi pelayan masyarakat. Persoalan apapun akan kami tindaklanjuti,” tutup Jaro Ade. {}