Berita Golkar – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menepis kabar adanya upaya mengaak-acak independensi Bank Indonesia (BI), lewat revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kalau independensi (BI), kita enggak akan ubah. Apapun itu tentang masalah independensi. Independen ya dalam pelaksanaan kelembagaan kan kita tidak mengintervensi apapun,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari Inilah.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan, revisi UU P2SK yang akan dibahas di Komisi XI DPR, tidak akan mempreteli independensi BI. “Dalam melakukan recruitment, dalam melakukan segala urusan mereka, menjalankan pekerjaan aktivitasnya kan, organisasi kan kita tidak itu, tidak ingin mengganggu apapun,” tegasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Komisi XI DPR getol membahas revisi UU P2SK dengan tujuan mengobrak-abrik independensi BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lewat sejumlah pasal krusial.
Padahal, ketiga lembaga yang punya posisi strategis di sektor keuangan itu, harus dijaga independensinya dari kepentingan politik. Ada sejumlah pasal titipan yang mengebiri wewenang petinggi di tiga lembaga keuangan dan moneter itu.
Misalnya, ada pasal yang mengatur wewenang DPR untuk melakukan evaluasi terhadap Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS. Hasil evaluasi itu, bisa dijadikan rujukan bagi DPR untuk merombak pejabat di ketiga lembaga tersebut.
Pasal 69 ayat (1) yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian anggota Dewan Komisioner LPS pun disasar.
Sebelumnya, ada tujuh alasan pemberhentian, antara lain berhalangan tetap, habis masa jabatan, mengundurkan diri, tidak menjalankan tugas lebih dari 6 bulan, terikat hubungan keluarga dengan anggota lain, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam rancangan revisi UU P2SK, DPR menambahkan satu poin baru, yakni anggota Dewan Komisioner LPS bisa diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi DPR.
Artinya, keputusan presiden soal pemberhentian tak lagi sepenuhnya berdasar alasan objektif, namun bisa menindaklanjuti rekomendasi DPR.
Pun demikian dengan Pasal 86, sebelumnya disebutkan, rencana kerja dan anggaran LPS disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Nah, dalam draf revisi UU P2SK disebutkan, dokumen rencana kerja dan anggaran LPS harus diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Adapula Pasal 97, Ketua Dewan Komisioner LPS diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan anggaran, tidak hanya kepada presiden tetapi juga DPR. Celakanya, seluruh poin itu tidak hanya berlaku untuk LPS.
Namun berlaku juga kepada BI. Dalam aturan lama, pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI hanya bisa dilakukan jika mengundurkan diri, berhalangan tetap, melakukan tindak pidana, atau mangkir dari tugas. Namun dalam draf revisi UU P2SK, ditambahkan satu alasan baru: hasil evaluasi DPR.
Selain itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi rutin terhadap OJK. Hasil evaluasinya bersifat mengikat. Artinya, rekomendasi DPR wajib dijalankan. Tidak ada alasan untuk membangkang. Kalau tidak mau, ya dicopot. {}