Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan beredarnya udang re-ekspor dari Amerika Serikat yang terkontaminasi radiasi. Menurutnya, isu ini bukan sekadar persoalan perdagangan, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat dan kredibilitas sistem keamanan pangan nasional.
Dalam kunjungan reses di daerah pemilihannya, Jawa Tengah III, Firman menjelaskan bahwa radiasi memiliki efek biologis yang berbahaya bagi tubuh manusia. Radiasi dapat merusak sel, mengganggu struktur DNA, dan memicu mutasi genetik yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan reproduksi, serta berbagai penyakit kronis lainnya.
Ia menegaskan bahwa konsumsi udang yang terkontaminasi radiasi bisa menimbulkan dampak jangka panjang yang tidak langsung terlihat, namun berisiko fatal bagi kesehatan. Oleh sebab itu, Firman mengingatkan masyarakat agar memilah jenis produk udang yang hendak dikonsumsi terlebih setelah merebaknya isu ini.
“Bahaya radiasi ini tidak bisa dianggap enteng. Paparannya dapat menyebabkan kerusakan sel dan perubahan genetik yang sulit diperbaiki oleh tubuh. Karena itu, masyarakat harus selektif dan memastikan bahwa hasil laut yang mereka konsumsi benar-benar aman,” ujar Firman.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini juga turut menyoroti kabar terkait lolosnya sekitar 500 kontainer udang yang diduga terpapar radiasi ke Amerika Serikat, yang kini menjadi sorotan publik.
Bagi Firman, kasus tersebut adalah indikasi lemahnya sistem pengawasan dan sertifikasi ekspor produk pangan di Indonesia. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan agar publik mengetahui di mana titik kelemahannya.
“Kalau benar informasi ini, maka kita sedang menghadapi persoalan serius dalam pengawasan ekspor. Tidak boleh ada celah bagi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan untuk menembus pasar luar negeri. Pemerintah harus hadir dan bertindak cepat,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Firman meminta Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, dan BPOM segera mengambil langkah koordinatif dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Ia menilai perlu dilakukan penelusuran dokumen seperti sertifikat kesehatan dan dokumen pengiriman untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses karantina maupun sertifikasi. Bagi Firman, lembaga-lembaga pengawas ini merupakan garda terdepan yang menentukan apakah sebuah produk aman dikonsumsi atau justru membahayakan publik.
Lebih lanjut, Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan bahwa pengawasan ekspor pangan harus dilakukan secara berlapis dan berbasis teknologi. Pemerintah, katanya, tidak boleh sekadar mengandalkan pemeriksaan administratif. Diperlukan sistem deteksi radiasi dan pengujian laboratorium yang ketat sebelum produk laut diekspor.
“Ini penting agar kepercayaan pasar internasional terhadap produk perikanan Indonesia tidak luntur. Sekali reputasi rusak, dampaknya bisa panjang terhadap seluruh pelaku usaha,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keamanan pangan adalah bagian dari diplomasi ekonomi Indonesia. Bila kasus seperti ini tidak ditangani dengan serius, bukan hanya pasar luar negeri yang dirugikan, tetapi juga citra Indonesia sebagai negara eksportir yang bertanggung jawab. Karena itu, ia meminta agar pemerintah tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan memastikan ada langkah pembenahan sistemik di lapangan.
Firman juga mengingatkan masyarakat untuk ikut berperan menjaga keamanan pangan dengan berhati-hati dalam memilih produk laut. Menurutnya, kesadaran publik menjadi benteng terakhir untuk mencegah risiko kesehatan akibat kontaminasi radiasi.
Masyarakat diimbau agar hanya membeli produk yang telah memiliki label resmi dan sertifikat dari lembaga pengawas seperti BPOM, serta menghindari produk tanpa kejelasan asal-usul. “Jangan karena harga murah, kita mengorbankan kesehatan. Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama peduli terhadap isu ini,” ucapnya.
Sebagai legislator yang membidangi urusan pertanian, perikanan, dan pangan, Firman menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut bahwa pihaknya akan meminta keterangan resmi dari kementerian terkait untuk memastikan adanya langkah konkret pencegahan di masa mendatang.
Baginya, pengawasan yang kuat dan sistematis adalah kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga nama baik ekspor Indonesia di mata dunia. Namun dalam konteks udang terkontaminasi ini, ia mengajak masyarakat untuk mengawasi bersama.
Jika nanti masyarakat menemukan indikasi udang terkontaminasi radioaktif di pasaran, Firman meminta masyarakat melakukan tiga hal yakni, melaporkan kasus pada institusi terkait seperti Kemendag, Badan Karantina, BPOM. Lanjutnya, masyarakat juga bisa menghubungi otoritas yang berwenang guna mengusut kasus peredaran udang terkontaminasi. Terakhir Firman meminta masyarakat proaktif mencari informasi tentang prosedur pengusutan kasus kontaminasi radiasi pada udang dan memantau perkembangan investigasi.
“Keamanan pangan bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga kedaulatan bangsa. Negara harus hadir, bukan sekadar bereaksi setelah terjadi masalah. Kita harus memperkuat sistem kontrol mutu dan penegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Firman Soebagyo.