Sarmuji Minta Pemerintah Alokasikan Dana Pendidikan 20 Persen untuk Pesantren

Berita GolkarKetua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mendorong agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan, seperti pondok pesantren mendapatkan porsi dana pendidikan 20 persen dari APBN. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan, seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar Sarmuji di Jakarta, Minggu (12/10/2025), dikutip dari BeritaSatu.

Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Namun, hingga kini masih banyak yang bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan donasi sukarela. “Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” tegasnya.

Sarmuji juga menyinggung tragedi di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, sebagai pengingat pentingnya perhatian negara yang lebih terstruktur terhadap pesantren.

Ia menilai, jika pesantren dicantumkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan lebih terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan. “Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” katanya.

Legislator asal Jawa Timur itu menegaskan, revisi UU Sisdiknas harus benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh satuan pendidikan, baik formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.

“Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan pondasi moral bangsa. Hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia,” pungkas Sarmuji. {}

Leave a Reply