Berita Golkar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sebanyak 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. Pemblokiran ini berkat kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa rekening yang terindikasi adanya aktivitas judi online ini merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Lebih lanjut Meutya menegaskan, pemblokiran rekening merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025), dikutip dari TVOneNews.
Sementara itu Meutya menerangkan upaya pemblokiran ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga. Hal ini dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Kemudian Meutya meminta kepada masyarakat turut berpartisipasi untuk melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” jelas Meutya. {}