Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Digital di Tengah Transfer Data Lintas Negara

Berita Golkar – Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keamanan data pribadi di ruang digital, termasuk dalam aktivitas transfer data lintas negara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa praktik pertukaran data lintas negara merupakan hal yang lazim dalam ekosistem digital global, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan penggunaan layanan daring dari perusahaan berbasis di luar negeri.

Menurutnya, kesepakatan transfer data antarnegara justru menjadi landasan hukum penting untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, khususnya ketika mereka menggunakan layanan digital dari perusahaan yang beroperasi di luar negeri, seperti di Amerika Serikat.

“Sesuai dengan yang disampaikan di website resmi Gedung Putih, yang menyerahkan data itu adalah perusahaan bisnis, bukan pemerintah, kepada pemerintah Amerika. Jadi, tidak sama sekali ada keterlibatan pemerintah langsung,” ujar Menkomdigi dalam keterangannya pada Minggu (19/10/2025), dikutip dari Liputan6.

Meutya Hafid menjelaskan, transaksi digital lintas negara, termasuk penggunaan platform e-commerce dan layanan keuangan berbasis mata uang asing, selama ini sudah melibatkan pertukaran data pengguna secara rutin. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya kesetaraan standar keamanan dan perlindungan data pribadi antara Indonesia dan negara mitra.

“Selama ini, ketika sering bertransaksi atau berbelanja menggunakan dolar, hal itu sudah terjadi tanpa dasar hukum yang jelas. Jadi, justru ini memperkuat posisi kita bahwa pertukaran data memang terjadi, tapi harus ada kepastian juga bahwa di sana ada standar-standar yang setara dengan yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, upaya penguatan kerja sama internasional di bidang keamanan data ini sejalan dengan prioritas pemerintahan Prabowo–Gibran untuk membangun ekosistem digital yang aman, berdaulat, dan berkeadilan. Pemerintah menempatkan perlindungan data pribadi sebagai fondasi utama kepercayaan publik dan keberlanjutan ekonomi digital nasional.

Melalui kolaborasi dengan negara mitra dan penyelenggara sistem elektronik global, pemerintah berkomitmen memastikan setiap pertukaran data dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai prinsip kedaulatan digital Indonesia.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 menjadi landasan hukum yang sah dan terukur untuk transfer data pribadi lintas negara.

Kerja sama itu dipastikan bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan kerangka hukum yang menjamin perlindungan data digital warga Indonesia saat menggunakan layanan perusahaan AS.

“Prinsip utama dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang aman, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Gedung Putih sendiri menyatakan bahwa transfer data dilakukan dengan memastikan perlindungan memadai sesuai hukum Indonesia,” jelas Meutya.

Kesepakatan itu memungkinkan transfer data pribadi untuk kepentingan yang sah, seperti penggunaan layanan digital Google, Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Microsoft (Bing, Azure), serta platform e-commerce. Namun, prosesnya tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Untuk itu, Meutya menegaskan, Indonesia tidak akan mengorbankan keamanan data warga hanya untuk mengikuti arus ekonomi digital global. “Dengan kerangka hukum yang jelas, kami memastikan transfer data dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa melemahkan kedaulatan hukum nasional,” pungkas Menkomdigi. {}