Berita Golkar – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, bakal menggelar rapat internal, untuk membahas rencana melakukan sidang terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang berstatus nonaktif.
Sejumlah anggota DPR RI telah dinonaktifkan buntut polemik tunjangan anggota dewan, di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, dan Surya Utama (Uya Kuya) serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Pimpinan DPR RI telah memberikan izin untuk MKD melakukan sidang di masa reses.
“Untuk menindaklanjuti izin pimpinan tersebut di atas maka diperlukan rapat internal MKD,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/10/2025), dikutip dari Tribunnews.
Saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPR yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Biasanya kegiatan tersebut dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.
Politikus dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal tersebut menyebut, rencana MKD melakukan sidang pada 29 Oktober 2025.
“Terkait penyampaian pimpinan DPR yang menyebutkan memberi izin MKD melaksanakan sidang dalam masa reses sebagaimana diberitakan yang menyebut tanggal 29 Oktober nanti, tentunya akan ditindaklanjuti MKD setelah kami rapat bersama seluruh anggota dan pimpinan MKD,” ujar anggota Komisi X DPR RI itu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap sidang MKD untuk proses anggota DPR nonaktif akan digelar pada masa reses. “Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses,” kata Dasco kepada wartawan Rabu (22/10/2025).
Dasco mengatakan, pimpinan DPR RI sudah menerima surat dari MKD untuk menggelar sidang etik. Surat tersebut sudah diterima pimpinan DPR RI pada pekan lalu.
“Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan permohonan mengadakan sidang di masa reses,” ujarnya.
Lebih lanjut Dasco menyebut, rencananya sidang MKD tersebut digelar pada 29 Oktober 2025. “Dan agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” pungkasnya. {}













