Walikota Vinanda Prameswati: Advokasi Penting Untuk Kebijakan yang Berpihak Pada Rakyat Kediri

Berita Golkar – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyebut tentang pentingnya advokasi dalam kebijakan dengan harapan kebijakan agar kebijakan dan praktik pemerintahan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Wali Kota mengatakan advokasi bukan aktivitas pasif melainkan gerakan aktif yang menuntut keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Terdapat empat prinsip utama advokasi, yakni, partisipasi rakyat, keadilan sosial, transparansi dan akuntabilitas, serta kemandirian dan keberlanjutan.

“Advokasi memang penting dalam pengambilan kebijakan, utamanya di level pemerintah. Advokasi bisa menjadi jembatan kesenjangan komunikasi, memberdayakan kelompok rentan, meningkatkan kesadaran publik, hingga meningkatkan akuntabilitas dan memastikan substansi kebijakan yang responsif,” katanya di Kediri, Jawa Timur, Selasa (4/11/2025), dikutip dari Antaranews.

Wali Kota saat menjadi pemateri dalam kegiatan Talk Advokasi 2025 (TALKVO 2025), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Kediri tersebut menambahkan di level pemerintahan, kebijakan pro-rakyat adalah kebijakan publik yang ideal dan secara nyata memperhatikan serta menjawab kebutuhan rakyat banyak, terutama kelompok yang rentan atau terpinggirkan.

Kebijakan tersebut memiliki orientasi pelayanan bukan sekedar pelaksanaan instruksi, dan mengedepankan distribusi manfaat yang merata.

Dijelaskannya, kebijakan pro-rakyat dalam bidang hukum di Kota Kediri salah satunya adalah adanya program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang dikuatkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Dengan adanya program ini maka dapat mewujudkan hak konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan di depan hukum, menjamin masyarakat miskin mendapatkan perlindungan hukum dan terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri juga mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 tahun 2024 tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pemerintah Kota Kediri, kata dia, juga telah mengeluarkan produk hukum berupa Perwali Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.

Menurut Wali Kota, dalam advokasi ada kerja sama antara rakyat dengan komunitas, organisasi masyarakat dan pemerintah, ada data kuat, ada media atau publikasi yang memberi tekanan, dan ada tindak lanjut implementasi.

“Dengan begitu advokasi ini tentu menjadi hal yang penting bagi saya dan rekan-rekan semua dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang melibatkan khalayak luas,” kata dia. {}