Berita Golkar – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, S.Sos., M.A.P jelaskan bahwa partai politik memiliki peran utama sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
“Partai politik adalah kendaraan konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan cita-cita bersama. Parpol menjadi sarana warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik,” ujar Subandi dalam paparannya pada kegiatan Sekolah Politik dan Pemilu Tahun 2025 serta Kunjungan Parlemen di Aula Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (11/11/2025).
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Palangka Raya dan diikuti oleh kader partai politik serta mahasiswa, Ketua DPRD Subandi turut menjelaskan peran penting partai politik serta fungsi strategis DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia mengutip UU Nomor 2 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa partai politik dibentuk secara sukarela oleh warga negara berdasarkan kesamaan kehendak.
“Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita, untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa, dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terang Subandi yang telah lima periode menjadi anggota DPRD Kota Palangka Raya
Subandi yang juga sebagai Dosen FISIPOL UMPR ini memberikan rujukan pandangan para akademisi seperti Miriam Budiardjo dan Iclalul Amal yang menilai parpol memiliki fungsi partisipasi politik, rekrutmen kepemimpinan, serta wadah untuk mengelola dan mengatur potensi konflik sosial di masyarakat.
“Partai politik menjalankan sejumlah fungsi strategis, mulai dari pendidikan politik, rekrutmen politik, pembentukan opini publik, hingga memperkuat peran masyarakat dalam proses perumusan kebijakan melalui wakilnya di lembaga legislatif,” ujar Subandi.
Selain itu Subandi turut memaparkan tiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Ketiganya harus dijalankan secara akuntabel demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif,” terang Subandi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, fungsi pembentukan Perda dilakukan melalui penyusunan program pembentukan Perda hingga pembahasan bersama kepala daerah.
Untuk fungsi anggaran, DPRD terlibat dalam pembahasan KUA-PPAS serta APBD, sementara fungsi pengawasan dilaksanakan melalui rapat kerja, kunjungan kerja, dengar pendapat umum, hingga menindaklanjuti hasil audit BPK.
Subandi berharap kegiatan pendidikan politik seperti ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme kerja parpol dan DPRD.
“Kader parpol dan mahasiswa perlu memahami bagaimana parpol dan DPRD bekerja. Pemahaman yang benar akan meningkatkan kualitas demokrasi kita,” katanya.













