DPP  

Iwan Soelasno Kritik Rencana Pemakaian Dana Desa untuk Cicilan Koperasi Merah Putih: Mandat UU Harus Ditaati

Berita Golkar – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan merevisi aturan-aturan terkait skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Salah satunya skema pembayaran cicilan yang akan diambil dari dana desa sebesar Rp 40 triliun per tahunnya selama enam tahun. Untuk diketahui, Dana Desa tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun.

“Yang jelas dana desanya dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” ujar Purbaya di kantor pusat Kementerian Keuangan pada Jumat (14/11/2025) lalu sebagaimana dikutip di beberapa media nasional.

Pegiat Desa yang juga Sekretaris Jenderal Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Iwan Sulaiman Soelasno mempertanyakan rencana pemerintah merevisi berbagai aturan terkait skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), salah satunya pembayaran cicilan akan diambil dari Dana Desa sebesar Rp 40 triliun per tahun selama 6 tahun.

“Ada catatan penting yang mendesak untuk dilakukan pemerintah saat ini, yaitu jangan terlalu sering aturan dibawah UU Desa berubah-ubah, karena akan membingungkan perangkat pemerintahan desa dibawah, saya kuatir ujung-ujungnya dituduh korupsi. Karena itu saya mendesak pemerintah kembali ke mandat UU Desa terkait pengaturan Dana Desa,” tegas Iwan dalam keterangannya pada Senin (17/11/2025).

Iwan mengatakan, mandat dari Dana Desa seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa sejatinya membiayai kewenangan lokal berskala desa yang menjadi prioritas rakyat desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi rakyat desa, kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

“Sebagai sebuah megaporyek, melalui Kopdes Merah Putih ini pemerintah sejatinya memperkuat kewenangan lokal berskala desa sesuai mandat UU Desa. Bukan malah sebaliknya, membuat definisi kewenangan lokal skala desa jadi tidak jelas karena regulasi dibawah UU yang sering berubah,” ungkapnya.

Iwan menambahkan, aturan teknis Dana Desa yang seringkali berubah ini menunjukan kurangnya koordinasi dan harmonisasi peraturan antar Kementerian dan Lembaga yang mengurus desa.

“Sebenarnya bukan hanya itu saja ya. Aturan teknis Dana Desa yang seringkali berubah-ubah bahkan bertentangan dengan UU Desa itu menunjukan elit politik nasional belum menjalankan UU Desa dengan benar dan pola pikirnya masih pola pikir yang lama melihat dinamika rakyat desa,” tutup Iwan. {}