Berita Golkar – Komisi II DPR RI segera merevisi Undang-undang Pemilu. RUU Pemilu ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan mulai 2026. Komisi II menjadi inisiator sehingga naskah dan draf akan disusun mereka.
“Kami di Komisi II sudah sepaham bahkan sudah sepakat bahwa begitu awal tahun 2026, saat memasuki masa sidang, akan dibentuk panja, panja penyusunan RUU, belum pembahasan, panja penyusunan RUU perubahan UU Pemilu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025), dikutip dari Kumparan.
Ia menyebut, pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan metode kodifikasi dengan turut menggabungkan pembahasan UU Pilkada dan UU Partai Politik.
“Ada wacana yang menguat di antara kita, kita akan memasukkan dua undang-undang di dalam perubahan undang-undang Pemilu itu, metode yang gunakan sesuai dengan Undang-Undang 59/2024 tentang RPJPN, kodifikasi,” ujarnya.
“Kita memasukkan dua pemilihan, satu undang-undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik,” lanjutnya.
Arse mengatakan, metode kodifikasi itu dipilih sebagaimana amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rezim pemilihan yang menjadi satu. Politikus Golkar ini berharap RUU ini ditetapkan sebelum penyelenggaraan Pemilu selanjutnya digelar.
“Kita masih ada waktu. Yang penting sebelum tahapan itu dimulai, alangkah baiknya sebelum kita rekrutmen. Beberapa bulan sebelum tahapan lah. Tahapan itu kan dimulai dari rekrutmen itu (penyelenggara),” tuturnya. {}











