Kuota Haji Subang Anjlok 78 Persen, Bupati Reynaldy Putra Layangkan Protes Resmi ke Pemerintah Pusat

Berita Golkar – Pemerintah Kabupaten Subang bereaksi cepat dan tegas menanggapi kebijakan pusat yang memangkas kuota haji 2026 secara signifikan.

Penurunan kuota haji Kabupaten Subang dilaporkan berkurang drastis, dari 1.126 jemaah pada tahun 2025 menjadi hanya 244 jemaah untuk tahun 2026, yang berarti terjadi pengurangan sebanyak 882 orang.

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita melayangkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) untuk memohon agar kuota haji bagi warga Subang dikembalikan ke jumlah semula, dikutip dari PikiranRakyat.

Surat bernomor 400.8.1/2961/Kesra tertanggal 11 November 2025 itu bersifat penting dan menindaklanjuti keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (FK KBIHU) Kabupaten Subang.

Bupati Reynaldy dalam suratnya meminta pemerintah pusat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penerapan kebijakan baru, mengingat perubahan mendadak ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Dalam permohonan yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah RI ini, secara detail Bupati Reynaldy menyampaikan empat poin tuntutan utama.

Bupati memohon kuota haji tahun 2026 untuk Kabupaten Subang dikembalikan ke jumlah sebelumnya, sesuai data yang tertera dalam surat Kementerian Agama RI Nomor B-11021/Dt.II.II.2/HJ.00/08/2025.

Bupati juga menegaskan bahwa penyesuaian jumlah kuota haji yang dilakukan secara mendadak menimbulkan keresahan besar di kalangan calon jemaah.

Oleh karena itu, Reynaldy mengusulkan agar kebijakan rasionalisasi kuota haji diberlakukan mulai tahun 2027, bukan 2026, guna memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi calon jemaah.

Masih pada surat yang sama, jika pengurangan kuota memang tidak dapat dihindari, Bupati Reynaldy mengusulkan prosesnya dilakukan berdasarkan asas proporsional dan keadilan.

Kebijakan pengurangan kuota ini diketahui merupakan dampak dari penerapan sistem baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain di Subang, dari data yang beredar, penurunan kuota haji terjadi signifikan di sejumlah daerah lain. Kota Bandung turun dari 2.008 menjadi 1.495 jemaah, Kabupaten Bogor dari 2.655 menjadi 1.598 jemaah.

Hal sama berlaku untuk kuota haji Kabupaten Sukabumi dari 990 menjadi 124, Kabupaten Cianjur dari 858 menjadi 59, Kabupaten Tasikmalaya dari 862 menjadi 309, Kabupaten Sumedang dari 511 menjadi 72, dan Kabupaten Majalengka dari 714 menjadi 527 jemaah. {}