Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Lampung, Jumat (21/11/2025). Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI menggali informasi terkait sejauh mana sosialisasi dan kesiapan implementasi regulasi baru itu di jajaran institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN.
“Lampung harusnya berterima kasih karena mereka yang pertama diberikan arahan langsung dari Komisi III DPR RI terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru,” ujar Rikwanto, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (21/11/2025).
Ia berharap aparat segera melakukan percepatan pembelajaran baik melalui forum diskusi, FGD, lokakarya, maupun pengarahan internal untuk memastikan pemahaman yang mendalam sebelum aturan resmi diterapkan. Rikwanto menekankan bahwa aparat tidak boleh mengalami shock atau kebingungan saat regulasi baru berlaku.
“Polisi, Jaksa, dan BNN harus lebih pintar lagi dalam menyerap undang-undang baru ini supaya masyarakat merasa terayomi dan terlayani dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rikwanto menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai “karya agung bagi pergumulan hukum di Indonesia,” khususnya karena hadirnya penguatan konsep restorative justice. Menurutnya, pendekatan tersebut memberi ruang penyelesaian cepat terhadap perkara-perkara ringan tanpa harus melalui proses peradilan panjang.
“Restorative justice menjadi solusi yang memberi kepastian hukum bagi pelaku dan korban. Prosesnya tetap harus didaftarkan di pengadilan, tapi ini adalah terobosan yang baik untuk masyarakat,” jelasnya.
Rikwanto juga menyoroti pentingnya sinergi tiga institusi, Polisi, Jaksa, dan BNN, dalam melakukan penyesuaian aturan internal, termasuk pembaruan juklak dan juknis agar selaras dengan regulasi baru.
Dari sisi sumber daya manusia, Rikwanto menegaskan bahwa aparat harus siap belajar cepat. Jika ada personel yang tidak mampu beradaptasi, maka perlu dilakukan penyegaran struktur.
“Kalau ada yang kurang, solusinya dua: tidak mau jadi penyidik, ya diganti; atau direkrut SDM baru. Pendidikan dan pelatihan juga harus ditingkatkan, mulai dari S1 hingga S3 maupun pelatihan temporer,” ujarnya.
Komisi III berharap dengan persiapan yang matang, penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 dapat berjalan efektif, konsisten, dan memberikan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat. {}













