Tekankan Dampak ODOL Pada SPM Tol, Daniel Mutaqien Dorong Revisi UU LLAJ

Berita Golkar – Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin menegaskan bahwa persoalan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran muatan, melainkan sebagai bagian integral dari sistem besar pengelolaan jalan tol.

Menurutnya, kualitas layanan jalan tol sangat ditentukan oleh sejauh mana seluruh komponen—regulasi, pengawasan, hingga koordinasi antarinstansi—berfungsi secara optimal.

Penegasan tersebut disampaikan Daniel dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kantor Jalan Tol PT Marga Trans Nusa (MTN) di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (13/11/2025).

Daniel mencontohkan ruas Tol Kunciran–Serpong yang mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) hingga 100 persen. Kondisi ini tercapai karena mayoritas dari sekitar 60 ribu kendaraan yang melintas setiap hari adalah kendaraan golongan I dan hampir tidak ditemukan truk ODOL.

“Mayoritas kendaraan yang melintas itu golongan satu. ODOL relatif tidak ada, jadi bisa mencapai SPM 100 persen,” ujarnya, dikutip dari KoranIndopos.

Menurut Daniel, kondisi tersebut membuktikan bahwa keberhasilan pengelolaan jalan tol bukan hanya ditentukan oleh konstruksi fisik atau anggaran pemeliharaan, tetapi juga oleh kepatuhan kendaraan yang melintas terhadap aturan dimensi dan muatan.

Ia juga membandingkan situasi ini dengan ruas Tol Cipularang. Meski telah dilengkapi dengan weigh in motion (WIM) atau jembatan timbang otomatis, truk berindikasi ODOL masih bisa melintas dan menyebabkan ruas tersebut belum mampu mencapai SPM 100 persen.

“Walaupun sudah ada WIM, tetap saja kendaraan berindikasi ODOL bisa melintas. Faktanya di Cipularang tidak bisa mencapai SPM 100 persen,” jelasnya.

Daniel menilai keberadaan ODOL memperpendek umur jalan, meningkatkan biaya pemeliharaan, serta mengganggu kinerja operator jalan tol. Karena itu, ODOL harus dipandang sebagai persoalan sistemik, bukan hanya pelanggaran di lapangan.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa upaya penanganan ODOL saat ini sejalan dengan proses revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang tengah dibahas di Komisi V DPR RI.

Revisi ini bertujuan menyempurnakan pengaturan terkait tanggung jawab pelaku angkutan barang, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta aturan dimensi dan muatan.

Selama ini, ketentuan Pasal 307 UU LLAJ hanya memberikan sanksi denda atau kurungan kepada pengemudi truk ODOL, sementara tanggung jawab pemilik kendaraan atau pemilik barang belum diatur secara komprehensif. Revisi aturan tersebut ditargetkan mendukung implementasi kebijakan Zero ODOL hingga 2027.

Karena itu, Daniel meminta agar pengelola tol dan otoritas terkait melihat revisi UU LLAJ sebagai bagian dari sistem besar pengelolaan jalan tol. Menurutnya, pemenuhan SPM, kualitas layanan, kepatuhan terhadap muatan kendaraan, serta integrasi data lintas instansi harus berjalan selaras.

“ODOL sangat berpengaruh terhadap pemenuhan SPM di jalan tol. Kita tidak boleh lagi ada toleransi terhadap kendaraan-kendaraan ODOL,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Daniel memastikan Komisi V DPR akan terus mendorong perbaikan sistem regulasi dan pengawasan untuk menciptakan layanan jalan tol yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. {}