Berita Golkar – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto mendukung penuh langkah Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kekhawatiran koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjadi sasaran pelaku kejahatan keuangan, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Firnando bahkan meminta, bila memang ditemukan adanya koperasi yang menjadi tempat pelaku kejahatan keuangan mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) dapat langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
“Menurut saya ini bahaya sekali ya. Ini harus segera dilaporkan ke pihak yang berwajib (bila memang ditemukan) karena koperasi itu spiritnya enggak seperti ini,” jelas Firnando kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025), dikutip dari KedaiPena.
Firnando menuturkan, semangat dari koperasi ialah untuk bersama-sama menggerakkan ekonomi rakyat. Sehingga, kata dia, bila ada koperasi yang dijadikan tempat pelaku kejahatan keuangan, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) harus ditindak tegas.
“Kalau ini dipakai untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme, ini saya sangat tegas, ini harus dilaporkan, harus ditindak tegas ini oleh pihak yang berwajib,” imbuh Firnando.
Lebih lanjut, Politikus muda Partai Golkar ini, mengaku yakin dengan kehadiran Kopdes Merah Putih (KMP) maka upaya untuk melakukan kejahatan keuangan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) tidak akan terjadi.
“Insya Allah ya karena kan ini kan melibatkan himbara ya. Himbara kan. Persyaratan untuk KMP ketat sekali,” jelas Firnando.
Firnando pun berharap, baik Kementerian Koperasi dan pihak terkait dapat terus menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) di dalam koperasi. Firnando memastikan, Komisi VI DPR akan bertanya langsung kepada Menteri Koperasi Ferry Juliantono terkait dengan hal tersebut.
“Praktek-praktek seperti ini harus ditindak sih, nanti minggu depan saya akan rapat dengan Menteri Koperasi, saya akan tanyakan langsung dengan Bapak Menteri,” pungkas Firnando.
Diketahui, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyampaikan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP) rentan menjadi sasaran pelaku kejahatan keuangan, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT). Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert H.O Siagian.
“Ada aktivitas yang cukup sentral ya seperti pencucian uang, pendanaan terorisme karena koperasi juga banyak disasar juga oleh praktik-praktik tindak pinjaman pencucian uang ya,” ujar Herbert kepada awak media di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Mencegah hal tersebut, Kemenkop berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip & Penilaian Kesehatan Dandy Bagus Ariyanto menyampaikan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KSP wajib melaporkan transaksi tertentu ke PPATK, termasuk transaksi di atas Rp 500 juta. {}













