Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa jutaan bidang tanah di Jawa Timur yang belum tercatat secara resmi masih menjadi hambatan besar dalam penataan administrasi pertanahan dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor agraria. Hal itu disampaikan Zulfikar dalam kunjungan kerja Komisi II DPR ke Jawa Timur, saat mengevaluasi persoalan mendasar tata kelola pertanahan di daerah.
Menurut Zulfikar, penataan data adalah fondasi yang tidak bisa ditawar untuk memperkuat kontribusi PNBP. Ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak sekadar diukur dari capaian angka, tetapi harus dimulai dari penyelesaian akar persoalan pertanahan.
“Untuk PNBP ini ternyata bukan hanya capaian angka saja, justru yang mengemuka adalah ternyata untuk kita bisa menghasilkan penerimaan negara bukan pajak sektor pertanahan makin meningkat dari tahun ke tahun, kita perlu menyelesaikan dulu akar masalah,” ungkap Zulfikar dikutip redaksi Golkarpedia melalui tayangan video TVR Parlemen.
Zulfikar kemudian menjelaskan bahwa akar masalah tersebut terletak pada penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang masih belum terdaftar. “Akar masalahnya itu ada pada penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah atau lahan yang masih belum terdaftar. Di Jawa Timur ini masih ada 5,2 juta yang belum terdaftar,” tutur politisi Partai Golkar ini.
Ia juga menyoroti bahwa bahkan dari data tanah yang sudah tercatat pun masih ditemukan berbagai persoalan. “Habis itu dari yang sudah terdaftar itu pun masih ada yang belum sah, masih ada yang belum nyata, bahkan masih ada yang belum bermanfaat,” sebut Zulfikar.
Selain aspek pendataan, Zulfikar menekankan bahwa kualitas pelayanan pertanahan memegang peran penting dalam mendorong peningkatan PNBP. Layanan yang cepat, transparan, dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat dinilai mampu meningkatkan partisipasi dalam pengurusan sertifikat dan hak atas tanah.
Ia menambahkan bahwa percepatan proses, simplifikasi prosedur, dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas BPN agar masyarakat semakin terdorong menyelesaikan urusan pertanahan secara legal dan tepat waktu. Upaya ini, kata Zulfikar, tidak hanya akan memperkuat PNBP, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.













