Soedeson Tandra Sesalkan Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Berita GolkarAnggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait pelarangan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Ia menilai pertimbangan MK belum sepenuhnya melihat kebutuhan strategis bangsa, terutama dalam konteks pengawasan dan pengamanan sektor-sektor vital pemerintahan.

Soedeson menjelaskan bahwa penempatan personel Polri aktif di sejumlah instansi pemerintah bukan semata soal administrasi, melainkan bagian dari fungsi pengawasan yang memiliki nilai penting bagi keamanan negara dan masyarakat. Ia mencontohkan instansi seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Pertanian yang selama ini mendapat dukungan pengawasan dari anggota Polri aktif, terutama di unit-unit inspektorat yang menangani pengawasan internal.

Dalam penjelasannya, Soedeson menyampaikan pandangan mengenai kerangka besar politik hukum yang seharusnya turut menjadi pertimbangan MK.

“Politik hukum itu sebenarnya, bagaimana membuat undang-undang yang baik dan bagaimana menegakkannya. Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dia harus masuk ke dalam kerangka politik hukum ini. Artinya pada saat dia membuat suatu norma dia harus melihat posisi polisi di dalam keseluruhan ini,” ujarnya seperti dikutip redaksi Golkarpedia dari tayangan video TVR Parlemen.

Ia menambahkan bahwa penempatan anggota Polri aktif tidak pernah dimaksudkan untuk mengambil alih tugas teknis atau struktural yang bukan bagian dari fungsi mereka.

“Misalnya di Departemen Pertanian tapi kan dia di Inspektorat, dia tidak jadi teknis, penyuluh lapangan misalnya. Dia di inspektorat, tugasnya pengawasan, inilah yang kami sayangkan. Kita semua, Mahkamah Konstitusi punya tujuan yang baik, untuk melayani bangsa Indonesia ini menuju ke arah yang lebih baik,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Lebih jauh, ia menyoroti perlunya keseimbangan antara norma hukum dan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau. Menurutnya, pembahasan mengenai batas kewenangan aparat penegak hukum harus mempertimbangkan realitas di lapangan yang kerap membutuhkan kehadiran fungsi pengawasan Polri dalam berbagai institusi.

Soedeson berharap putusan ini nantinya memberikan ruang evaluasi yang proporsional, agar berbagai sektor strategis tetap memiliki dukungan pengawasan yang memadai tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Leave a Reply