Berita Golkar – Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono menegaskan bahwa penataan kecamatan dan kelurahan harus diarahkan untuk memperbaiki layanan publik, bukan sekadar menyesuaikan aturan baru.
Hal ini disampaikan Dadiyono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, pada Rabu (19/11/2025).
Perubahan status Jakarta sebagai Daerah Khusus membawa konsekuensi penataan ulang struktur wilayah agar pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan lebih cepat dan merata.
Fraksi Partai Golkar meminta Pemprov DKI memastikan setiap pemekaran atau penggabungan wilayah berorientasi pada kualitas layanan. “Penataan wilayah harus membuat warga lebih mudah mendapatkan layanan, bukan menambah kerumitan baru,” tukas Dadiyono, dikutip dari Akurat.
“Setiap keputusan perubahan wilayah harus melihat beban pelayanan di lapangan agar hasilnya tepat,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti batas wilayah yang selama ini tidak konsisten. Penegasan batas administratif dianggap penting untuk memastikan data kependudukan, pelayanan administrasi, hingga cakupan program pemerintah lebih rapi.
“Batas wilayah yang jelas memudahkan layanan publik karena tidak menimbulkan perbedaan data antarwilayah,” tuturnya.
Selain aspek pelayanan, Anggota Komisi A itu menekankan, konsultasi publik penting dalam perubahan nama dan batas wilayah. Identitas lokal harus melibatkan warga dan tokoh masyarakat. “Nama wilayah menyangkut identitas warga, sehingga proses pengubahannya wajib melibatkan masyarakat,” kata Dadiyono.
Fraksi Golar juga mendukung pembahasan lanjutan Ranperda dengan harapan penataan wilayah berjalan transparan dan fokus pada kualitas pelayanan. “Kami ingin penataan wilayah menjadi fondasi pemerintahan yang lebih efektif agar layanan publik semakin baik,” harap Dadiyono.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Gubernur Pramono Anung yang diwakili Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan jawaban terkait komitmen eksekutif untuk memastikan penataan wilayah berjalan terukur dan tidak mengganggu layanan publik.
“Penegasan batas wilayah telah dilakukan secara spasial melalui penarikan batas digital lengkap dengan titik koordinatnya,” papar Rano. {}













