Enam Anak Tewas di Kubangan Air, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Instruksikan Investigasi Menyeluruh

Berita Golkar – Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan kemungkinan adanya kelalaian dalam tragedi tewasnya enam anak di kubangan air Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah, tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan keselamatan warga harus menjadi prioritas, terutama di kawasan yang sedang dibangun.

“Saya terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan semuanya ditangani dengan benar. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan penindakan,” ujar Rahmad di Balikpapan, Kamis (20/11/2025), dikutip dari ANTARA.

Rahmad mengatakan telah menginstruksikan tim teknis dan aparat terkait untuk menggali data secara menyeluruh. Informasi awal masih umum sehingga perlu pengecekan rinci soal lokasi, kronologi, dan faktor pemicu insiden. Pemkot juga berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terhubung dengan kawasan tersebut, termasuk pengembang Grand City yang membangun perumahan di area itu.

“Semua yang memiliki tanggung jawab atas wilayah itu harus memberikan keterangan jelas berdasarkan fakta di lapangan,” tegasnya.

Ia menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi ini. Rahmad juga mendoakan ketabahan bagi keluarga korban. “Atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya, semoga para korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucapnya.

Manajemen PT Sinar Mas Wisesa, pengembang Grand City, memastikan telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban. Penyerahan dilakukan di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara dan disaksikan perangkat wilayah.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Santunan telah kami serahkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian kami atas musibah ini,” kata Samuel Piratno, Kepala Bagian Pengadaan Lahan, Perizinan, dan Keamanan Sinar Mas Wisesa.

Perusahaan juga memasang pagar pengaman sepanjang 120 meter untuk menutup akses ke kubangan. Spanduk larangan ditempatkan di beberapa titik agar peringatan lebih jelas bagi warga. “Ini adalah tindakan awal yang bisa kami lakukan segera untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar Piratno.

Ia menjelaskan penutupan kubangan tidak dapat dilakukan sepihak karena lahan itu bukan milik Sinar Mas Land. Prosesnya harus melalui pemilik lahan. “Kami siap menutup kubangan tersebut, namun prosedurnya harus sesuai aturan dan kewenangan,” katanya.

Piratno menegaskan perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kota, pemilik lahan, dan pihak terkait agar penanganan lokasi selesai dan tidak lagi menimbulkan risiko bagi warga. {}