Kejahatan Siber Meningkat, Menkomdigi Meutya Hafid Minta Orangtua dan Platform Perkuat Pengawasan Anak

Berita GolkarMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah, mengingat 60 persen dari 220 juta pengguna internet di Indonesia merupakan generasi muda.

“Jadi kalau kita menjaga 60 persen ini, maka keseluruhan ekosistem digitalnya akan baik. Kita yakin 60 persen ini bisa kita arahkan untuk menggunakan internet yang wajar karena yang penting dari internet aman ini adalah anak-anak muda,” katanya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Meutya Hafid mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak di ruang digital semakin meningkat, terutama karena maraknya kasus kejahatan digital yang muncul karena pengaruh platform digital, termasuk game online.

Pemerintah, lanjut dia, terus menjalin kolaborasi dengan pelaku industri game untuk menciptakan ekosistem game Tanah Air yang ramah anak. “Karena kalau kepercayaan publik hilang maka game-nya, industri game-nya, juga akan terpukul,” tutur dia, dikutip dari Viva.

Menurut menkomdigi, pembenahan isi atau konten di internet harus dilakukan bersama, baik di media sosial, game, maupun platform digital lain. Jika tidak, orangtua akan semakin tidak percaya dan memilih menjauhkan anak dari internet, padahal teknologi tetap perlu dikenalkan kepada mereka secara aman. “Kita ingin anak-anak memahami teknologi tapi saat bersamaan aman,” jelas Meutya Hafid.

Ia menjelaskan berbagai negara kini mengambil langkah tegas untuk melindungi anak di ranah digital. Misalnya, Australia membatasi akses media sosial bagi anak hingga berusia 16 tahun.

Indonesia telah menetapkan aturan terkait penundaan akses media sosial berdasarkan profil risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Aturan tersebut mengatur anak berusia usia 13 tahun hanya bisa mengakses platform dengan risiko rendah, sementara platform berisiko tinggi baru bisa diakses sejak usia 18 tahun.

“PP Tunas secara implisit juga menegaskan bahwa orangtua harus melakukan pendampingan karena kita tidak mau anak-anak hilang sama sekali dengan kemajuan teknologi,” tutur Menkomdigi Meutya Hafid. {}