Kunjungan Kerja ke Jambi, Agun Gunandjar: Layanan Hukum Harus Lebih Dekat, Cepat, dan Bermanfaat

Berita Golkar – Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menjadi sorotan utama Komisi XIII DPR RI dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan bahwa Posbankum di tingkat desa dan kelurahan membutuhkan dukungan anggaran yang lebih kuat agar mampu menjalankan fungsi pendampingan dan penyuluhan hukum secara optimal kepada masyarakat.

“Posbankum jangan hanya sekadar legalitas badan hukumnya jadi. Harus tampak manfaatnya di lapangan. Karena itu Komisi XIII mendukung agar anggaran Pos Bantuan Hukum segera diturunkan. Dengan begitu jumlah paralegal bisa bertambah dan penyuluhan hukum dapat berjalan efektif,” ujar Agun saat wawancara dengan Parlementaria dan awak media di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (20/11/2025), dikutip dari laman DPR RI.

Menurut Legislator Fraksi Partai Golkar ini, keberadaan Posbankum sangat penting untuk memperkuat program desa sadar hukum, di mana penyuluhan, edukasi, dan pendampingan langsung menjadi penentu keberhasilan peningkatan literasi hukum masyarakat.

“Target masyarakat sadar hukum di desa harus benar-benar tercapai, dan Posbankum adalah ujung tombaknya,” tegasnya.

Selain isu Posbankum, Agun menjelaskan sejumlah hasil kesimpulan Kunker Spesifik Komisi XIII setelah mendengarkan paparan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi beserta jajaran.

Ia mengungkapkan bahwa pelayanan hukum di Jambi memberikan kontribusi besar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun hal ini tidak sebanding dengan porsi anggaran yang diterima di daerah.

“Pelayanan hukum di Jambi mendapatkan PNBP cukup besar, tetapi porsi anggarannya sangat kecil. Padahal potensinya luar biasa,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi XIII mendorong percepatan desentralisasi kewenangan pelayanan administrasi hukum umum, termasuk penanganan notaris, fidusia, royalti, dan layanan kekayaan intelektual seperti pendaftaran paten dan merek lokal.

Menurut Agun, sentralisasi kewenangan di tingkat pusat menyebabkan banyak potensi ekonomi daerah tidak dapat dimaksimalkan. “Rentangnya jauh. Karena seluruhnya di pusat, banyak potensi pendapatan daerah hilang begitu saja. Maka Komisi XIII mendukung desentralisasi dilakukan segera,” ujarnya.

Agun juga mengungkapkan Komisi XIII menyoroti kebutuhan mendesak akan kantor yang lebih representatif bagi unit-unit di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Agun menyampaikan bahwa saat ini berbagai layanan mulai dari Imigrasi, Pemasyarakatan, hingga Pelayanan Hukum masih terpusat dalam satu lokasi sehingga menghambat kualitas pelayanan publik.

“Sekarang semua masih numpuk jadi satu. Parkirnya satu, pelayanannya satu. Ini jadi problem pelayanan. Masing-masing unit harus punya kantor yang representatif,” paparnya.

Isu penarikan royalti yang menjadi perbincangan nasional pun tidak luput dari perhatian Komisi XIII. Agun menilai pengawasan penarikan royalti dari hotel, kafe, tempat hiburan, dan sektor usaha lain yang tumbuh pesat di daerah belum mampu dilakukan secara optimal. Akibatnya, terdapat potensi kebocoran penerimaan negara.

“Di daerah seperti Jambi, ada hotel, kafe, tempat hiburan, perkebunan sawit, dan usaha lainnya. Tetapi penarikan royalti belum betul-betul bisa dikontrol. Ada pihak yang diuntungkan, negara tidak tercatat. Perlu ada kewenangan kepada Kanwil untuk mengawasi administrasi penarikan royalti agar tercatat dengan baik,” jelasnya.

Agun berharap seluruh rekomendasi yang dibahas dalam kunjungan ini dapat memperkuat pelayanan hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi. “Mudah-mudahan Jambi ke depan bisa maju. Jambi pasti bisa,” pungkasnya. {}